Sukses

Ayo Segera Cairkan BSU di Kantor Pos, sebelum Ditarik Negara Lagi

Kemnaker mengimbau kepada buruh/pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada buruh/pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 untuk aktif mengecek secara mandiri melalui kanal yang disediakan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, apabila terdapat sisa dana BSU tahun 2022 yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Penyaluran BSU sendiri akan berakhir pada 20 Desember 2022.

"Oleh sebab itu, para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan," kata Sekjen Anwar di Jakarta, Rabu (7/12).

Anwar mencatat, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" jelas Anwar

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, disamping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," ujar Anwar.

 

2 dari 3 halaman

Ternyata Ini Penyebab 1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Rp 600 Ribu

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, mengungkapkan beberapa penyebab yang menghambat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Sebelumnya, hingga akhir November 2022 Kemnaker mencatat sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Sekjen Anwar, mengatakan jika Kemnaker telah berupaya agar penyaluran BSU bisa cepat, diantaranya membukakan rekening baru untuk peserta, dan penyaluran melalui PT POS Indonesia. Namun, ternyata masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU Rp 600 ribu.

"Data yang kita peroleh dari BPJS ketenagakerjaan, kemudian kan kita sementara pada tahap ketujuh itu penyalurannya sudah menggunakan PT Pos, karena kita tahu kendala tahun lalu itu sulit menyalurkan atau membukakan rekening dan sebagainya. Oleh karena itu kita berharap melalui PT POS bisa menyalurkan langsung kepada penerima calon BSU," kata Anwar kepada Liputan6.com, Selasa (6/12/2022).

Adapun penyebab lambatnya penyaluran BSU, akibat beberapa hal. Pertama, alamat yang tertera di data tidak sesuai dengan peserta. Sebab, peserta BSU yang bersangkutan sering berpindah-pindah alamat tempat bekerja.

"Kadang kala kendalanya alamat yang tertera sudah tidak sesuai lagi dan itu sangat dimungkinkan peserta yang bekerja memang tingkat mobilitasnya tinggi, misalnya dia bekerjanya di Surabaya tapi ganti ke Mojokerto, ke Malang, dan sebagainya. Sehingga ketika di kasih alamat itu sudah banyak yang tidak sesuai," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Penyebab Lain

Kedua, ada juga peserta yang salah memasukkan informasi NIK dengan nomor kepersertaan BPJS ketenagakerjaan, ini kadang tertukar.

Harusnya menginput data NIK, tapi malah menulis nomor kepesertaan BPJS. "Ada juga kasus yang seperti itu," imbuhnya.

Ketiga, terdapat perusahaan yang ketika diperiksa ternyata sudah bangkrut. Namun data pegawainya masih tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada perusahaan yang mungkin sudah pindah, sehingga membuat ketika kita kirim ke perusahaan ternyata perusahaannya sudah tidak ada, tapi pegawainya masih terdata di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.