Sukses

Permenaker Nomor 18/2022 tentang Upah Minimum 2023 Tak Langgar Undang-Undang

Permenaker 18/2022 ini dikeluarkan dalam merespons berbagai keberatan yang disampaikan kelompok buruh soal upah minimum.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Alasannya, sudah melalui langkah harmonisasi regulasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan hal tersebut.

"Tentu sudah memenuhi kaidah hukum dan sudah melalui proses harmonisasi regulasi," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (29/11/2022).

Dia menuturkan kalau Permenaker 18/2022 ini dikeluarkan dalam merespons berbagai keberatan yang disampaikan kelompok buruh. Terutama, terkait formula penghitungan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023.

Diketahui, melalui aturan baru ini, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen dari upah saat ini. Kendati, pengusaha dan buruh dalam hal ini memiliki pandangan masing-masing.

"Niatan Permenaker 18/2022 diterbitkan adalah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus kerberlangsungan usaha. Lagi pula Permenaker ini adalah upaya Pemerintah dalam merespon aspirasi banyak pihak yang keberatan dengan formula Upah di PP 36/2021," tuturnya.

Dalam konteks ini, Indah menegaskan kalau upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang baru masuk. Bisa dikatakan, besaran ini tentunya sebagai jaring pengaman bagi pekerja atau buruh yang baru mendapatkan pekerjaan.

"Ingat bahwa kebijakan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yg baru masuk atau mulai bekerja dan atau pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Digugat Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 9 asosiasi pengusaha lainnya resmi menggugat aturan tentang upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung. Aturan itu adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Langkah ini diungkap Kuasa Hukum Apindo, Denny Indrayana dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Gugatan pembatalan Permenaker 18/2022 dilakukan pada Senin, 28 November 2022.

"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung, sebelum disidangkan," ujar Denny dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Denny menuturkan, pihaknya ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 10 asosiasi pengusaha. Yakni, Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).

Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

 

3 dari 4 halaman

Aturan Yang Disebut Melanggar

Dalam permohonan uji materinya, yang setebal 42 halaman, disertai 82 alat bukti, Denny menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA. Ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.

Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ("PP Pengupahan"), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Lalu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.

"Pada intinya, INTEGRITY menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan, sehingga Permenaker tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Ditolak Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam kenaikan Upah Minimum Provinsi tau UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6 persen. Dengan ini, UMP tahun ini mencapai Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4.641.854.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan kenaikan UMPDKI Jakarta 2023 lantaran masih dibawah laju inflasi Januari sampai Desember 2022 sebesar 6,5 persen. Kemudian, pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," tegas Said Iqbal di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Sebab biaya sewa rumah sudah 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran 900.000, kemudian makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya 3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," tegas Said Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.