Sukses

Waspada, Viral Warganet Curhat Modus Baru Penipuan Pinjol

Muncul penipuan pinjol dengan modus 'salah transfer' sejumlah dana yang masuk ke rekening.

Liputan6.com, Jakarta Pinjaman online (Pinjol) kerap ditemui ditengah masyarakat karena kemudahannya. Namun, terkadang ditemukan sejumlah modus-modus penipuan yang berkaitan dengan pinjol ini.

Sebut saja modus 'salah transfer' sejumlah dana yang masuk ke salah satu rekening. Belakangan fenomena ini terjadi lagi kepada masyarakat. Contohnya yang dibagikan oleh akun @ anastasya_anis melalui unggahan Tik Tok.

Dia mengisahkan, kalau temannya hampir tertipu dengan modus baru pinjol. Awalnya, ada yang menelepon, mengatakan salah mengirim dana sekitar Rp 20 juta.

Setelah di cek, ternyata dana tersebut masuk ke rekening bersangkutan. Namun, Anastasya mengatakan kalau temannya itu tak langsung mengirim ke orang yang mengakubsalah transfer. Melainkan langsung mengecek ke bank.

"Nah karena temenku itu tidak punya m-banking akhirnya dia ngeceklah ke ATM nya, ternyata bensr ada transfer sebesar 20 juta. Tapi untungnya temenku itu gak langsung transfor balik ke orangnya," tuturnya seperti dikutip, Senin (21/11/2022).

Usut punya usut, dana ini bukan bersumber dari rekening pribadi sebagai indikasibsalah transfer. Melainkan, dana ini terindikasi sebagai pinjaman online.

"Dia langsung ke bank untuk tanyain informasi tentang dana yang masuk ini, apakah salah transfer atau bukan. Nah akhirnya bank ini ngecek ternyata bank itu bilang, kalau ini bukan salah transfer tapi ini adalah transfer dari pinjaman online," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gunakan Data Orang Lain

Setelah ditelusuri, ternyata dana pinjol itu bisa masuk karena salah satu modus. Si penelepon menggunakan data milik teman Anastasya untuk mengakses pinjol.

Maka, dana yang dipinjam itu masuk ke rekening teman Anastasya. Modus ini, sebelumnya memang pernah muncul beberapa waktu lalu.

"Ternyata orang yang telepon tadi itu menggunakan data dari temanku untuk pinjaman online. Dan untungnya temanku itu gak langsung transfer balik, andai dia punya m-banking bisa jadi mungkin dia akan transfer balik langsung ke orangnya, tapi untungnya dia ke bank dulu tanyain, ini bener apa bukan salah transfer," bebernya.

Jika penerima telepon tadi langsung mengirim dana, kemungkinan beban pinjaman online itu akan ditanggung olehnya. Ini menjadi beban tambahan, dan kerugian yang lebih berat.

"Andai dana itu ditransfer balik ke orangnya itu, berarti temenku harus stor perbulannya untuk pinjaman online itu. Ini penipuan baru lagi guys, kita harus hati-hati, sebarkan video ini biar keluarga kalian, teman terdekat lalian tidak mengakami hal yang sama kaya temenku, tetap waspada ya," pesan pemilik akun @anastasya_anis.

 

3 dari 4 halaman

Tips Aman Akses Pinjol

Pinjaman online atau pinjol menjadi satu sarana masyarakat untuk mendapatkan uang secara mudah dan instan. Fenomena pinjol ini seringkali dijumpai di masyarakat yang membutuhkan dana darurat.

Akses pinjol yang mudah dan cepat membuat masyarakat menggunakan layanan ini. Namun sayang, praktik pinjol kerap kali menyalahi aturan dan langsung berhubungan dengan rentenir.

Tak heran jika dampak negatif yang ditimbulkan dari pinjol pun beragam akibat bunga yang sangat tinggi misalnya, banyak peminjam yang tidak mampu membayar akhirnya frustasi, mereka kemudian berupaya menjual organ tubuh (ginjal) sampai pada upaya bunuh diri.

Selain itu, ada beberapa dampak negatif dari pinjaman online. Penasaran apa saja? Berikut ulasannya, seperti merangkum dari Djkn.Kemenekeu, Sabtu (19/11/2022).

1. Bunga Kompetitif

Dibandingkan dengan produk pinjaman yang ditawarkan oleh bank, suku bunga yang ditawarkan oleh pinjol cukup tinggi. Seringkali pinjaman online ilegal tidak menyebutkan nominal nilai bunganya, yang lebih berbahaya lagi ketika di jalan peminjaman bunga akan semakin menaik dan membengkak.

Gunakanlah secara baik dalam meminjam pinjaman online dengan kemampuan bayar kamu. Terutama pinjol yang diawasi oleh OJK, sudah membatasi tingkat suku bunga online di angka 0,8 persen per hari.

Pastikan dalam meminjam uang, nilai bunga tersebut sesuai dengan kemampuanmu dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas. Hal ini dilakukan agar terhindar dari suku bunga yang terlalu besar tanpa aturan yang jelas.

2. Terlena Dengan Kemudahan

Karena proses pengajuan dari pinjaman online ini sangat mudah, hanya cukup klik layar ponsel saja dan langsung diterima. Maka banyak orang yang terlena dalam layanan pinjol ini.

Jumlah uang yang besar dan proses pengajuannya tetap sama mudah, maka ini akan menarik kamu untuk meminjam lebih banyak uang padahal kebutuhan kamu tidak sebesar itu.

 

4 dari 4 halaman

Diteror

3. Diteror Debt Collector

Seringkali dijumpai dalam kasus pinjaman online teror debt collector yang mendatangi rumah peminjam. Agar kamu terhindar dari hal tersebut, gunakanlah pinjaman online yang terdaftar secara resmi ya.

Jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK, maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Saat melakukan proses pengajuan, nasabah atau calon debitur pasti akan diminta mengupulkan data-data pribadi. Ketika melakukan swafoto bersama KTP, artinya data pribadi akan terlihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan.

Jika layanan pinjol tersebut tidak terpercaya dan beroperasi secara ilegal, maka besar sekali peluang data pribadimu disalahgunakan.

5. Merusak Hubungan

Ketika melakukan pinjaman online, saat memasukan data pasti kamu diminta untuk menuliskan hubungan orang terdekat. Kenapa bisa merusak? Karena apabila kamu terlambat membayar atau tidak membayar sekalipun, langkah pertama selain mencari kamu debt collector mencari keberadaan orang terdekatmu.

Kondisi di mana merusak hubungan kerabat ini juga dapat merusak kondisi kedamaian dirimu sendiri. Apabila hal ini terjadi, efek yang paling parah adalah depresi dan timbul gangguan jiwa.

6. Denda yang Tidak Wajar

Layanan pinjaman online ilegal juga bisa saja memberikan denda semena-mena. Hal tersebut bisa terjadi karena tidak ada aturan yang jelas dalam regulasi pinjaman online tersebut.

Maka, pengubahan denda atau bunga bisa saja dilakukan sesuka hati dari pihak penyedia layanan pinjaman online. Akibatnya, pemberlakukan denda ini semakin memberatkan dan menambah biaya beban angsuran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.