Sukses

Cara Ajukan Sanggah Bagi Pelamar PPPK Guru 2022 Belum Lolos Seleksi Administrasi

Setelah mengajukan sanggahan, pelamar akan menerima tanggapan atau masa jawab sanggah yang dijadwalkan pada 21 s.d. 24 November 2022.

Liputan6.com, Jakarta Setelah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022, kini tibalah masa sanggah. Adapun proses ini berlangsung mulai hari ini hingga dua hari ke depan, tepatnya 18 sampai  20 November 2022.

Pada tahap ini, pelamar PPPK 2022 kategori guru yang belum dinyatakan lolos dan keberatan terhadap hasil keputusan instansi dapat mengajukan sanggahan. Pengajuan ini paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.

Namun, mungkin beberapa pelamar mungkin belum mengetahui lebih dalam yang dimaksud masa sanggah ini.

Mengutip informasi dari laman SSCASN BKN, Jumat (18/11/2022), masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan kompetensi teknis) dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Setelah mengajukan sanggahan, pelamar akan menerima tanggapan atau masa jawab sanggah yang dijadwalkan pada 21 sampai dengan 24 November 2022.

Lantas, bagaimana prosedur mengajukan sanggahan tersebut?

Pelamar dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK Guru melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Lebih lanjut, berikut ini cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2022.

1. Akses laman SSCASN BKN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/

2. Selanjutnya pelamar perlu login ke akun seperti yang telah terdaftar dengan memasukkan NIK dan password

3. Kemudian pilih menu Sanggah

4. Untuk mengajukan sanggahan, pelamar harus mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya

Setelah itu, pelamar perlu menunggu proses hingga akhirnya instansi mengumumkan hasil pasca sanggah atau disebut jawab sanggah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal Pelaksanaan PPPK Guru 2022

Lebih lanjutnya, berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022.

1. Seleksi administrasi: 31 Oktober s.d. 15 November 2022

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 s.d. 17 November 2022

3. Masa sanggah: 18 s.d. 20 November 2022

4. Jawab sanggah: 21 s.d. 24 November 2022

5. Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022

6. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27 s.d. 28 November 2022

7. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November s.d. 3 Desember 2022

8. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 s.d. 13 Desember 2022

9. Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum): 14 s.d. 18 Desember 2022

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13 s.d. 18 Januari 2023

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16 s.d. 21 Januari 2023

12. Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari s.d. 1 Februari 2023

13. Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum): 2 s.d. 3 Februari 2023

14. Masa sanggah: 4 s.d. 6 Februari 2023

15. Jawab sanggah: 7 s.d. 13 Februari 2023

16. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20 s.d. 21 Februari 2023

17. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari s.d. 13 Maret 2023

18. Usul penetapan NI PPPK: 7 s.d. 31 Maret 2023

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.