Sukses

Kapan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Ketahui Dulu Alur Pendaftaran di SSCASN

Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sudah dibuka khusus guru dan tenaga kesehatan. Namun khusus seleksi PPPK tenaga teknis 2022 belum diumumkan waktu pembukaannya.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pada tahun ini membuka seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) Tahun 2022. Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sudah dibuka khusus guru dan tenaga kesehatan. Namun khusus seleksi PPPK tenaga teknis 2022 belum diumumkan waktu pembukaannya.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama saat dikonfirmasi Liputan6.com menuturkan jika saat ini pembukaan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 masih dalam persiapan. "Setelah semua siap (dibuka), dalam proses persiapan," jelas dia, Rabu (16/11/2022)

Pemerintah menetapkan kuota yang dibuka pada rekrutmen atau lowongan CASN PPPK 2022 total sebanyak 532.892 formasi. Ini berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sebelumnya berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada BKN Abdulah Azwar Anas, tertanggal 25 Oktober 2022, menyebutkan jika total alokasi yang dibuka pada rekrutem ASN untuk PPPK 2022 sebanyak 532.892 alokasi. Jumlah ini, lebih sedikit dari yang direncanakan 1.200.429.

Dengan rincian:

- Kementerian/lembaga dari 56 kementerian atau lembaga: Rp 94.057 alokasi

- Pemerintah Provinsi sebanyak 28 provinsi: 92.956 alokasi

- Pemerintah Kabupaten/Kota dari 452 kabupaten/kota: 345.879 alokasi.

Sebelum seleksi PPPK tenaga teknis dibuka, ketahui dulu alur pendaftarannya, seperti dikutip dari sscasn.bkn.go.id.

1. Pendaftaran

  • Daftar akun di sscasn.bkn.go.id
  • Pelamar mengisi NIK, nomor KK, Nama Lengkap, Tempat tanggal lahir, nomor ponsel dan email
  • Password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman
  • Upload foto KTP maksimal 200kb dan melakukan swafoto
  • Pelamar mencetak kartu informasi akun
  • Kemudian akan dilakukan validasi data kependudukan

2. Daftar Formasi

Setelah itu pelamar PPPK tenaga teknis melakukan pendaftaran formasi, dengan mengisi

  • Mengisi biodataMemilih jenis seleksi (tenaga teknis)
  • Memilih formasiMengupload dokumen
  • Resume
  • Mencetak kartu pendaftaran

3. Seleksi Administrasi

Tahap berikutnya adalah melakukan seleksi administrasi, terdiri dari:

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian
  • Nantinya nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.

4. Seleksi kompetensi.

Pada tahapan ini, peserta yang lolos seleksi administrasi dikirimkan datanya ke CAT-BKN untuk ujian seleksi kompetensi

5. Pengumuman kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen Disiapkan

Sebelum mendaftar, pelamar harus memastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
 
Pada seleksi pengadaan CASN tahun 2022 diberlakukan penggunaan E-Meterai pada dokumen yang menggunakan meterai seperti Surat Lamaran, Surat Pernyataan, atau dokumen lain yang memerlukan penggunaan meterai.
 
Pelamar dapat membuat akun E-Meterai melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri antara lain:
a. PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
b. PT Mitra Pajakku (https://pajakku.e-me erai.co.id/)
c. PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/
d. PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
e. Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.