Sukses

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup Hari Ini 14 November 2022

Adapun pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membuka Pendaftaran PPPK Guru 2022 sejak 31 Oktober 2022. Sesuai jadwal, pendaftaran PPPK Guru 2022 telah ditutup pada Senin ini, 14 November 2022.

Ini diungkapkan  Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama saat dikonfirmasi Liputan6.com. "Sekarang (ditutup) tanggal 14 November 2022," ujar dia.

Adapun pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek.

Tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini. Sebab, profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

Pendaftaran PPPK Guru ini diumumkan berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3 dan umum.

Lowongan PPPK guru 2022 dibuka untuk beberapa pelamar. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun belum mendapat formasi.

Kemudian pelamar Prioritas II merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Sementara pelamar PPPK guru 2022 untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadwal Rekrutmen PPPK Guru 2022

Berikut jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

  1.  Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022
  2. Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan P1: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022
  3. Seleksi administrasi untuk pelamar (P2, P3, dan pelamar umum): 31 Oktober 2022 - 15 November 2022
  4.  Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar P2, P3, dan umum): 16-17 November 2022
  5. Masa sanggah administrasi: 18-20 November 2022
  6. Jawab sanggah administrasi: 21-24 November 2022
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 November 2022
  8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (untuk pelamar P2 dan P3): 27-28 November 2022
  9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (Pelamar P2 dan P3): 29-3 Desember 2022
  10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk pelamar P2 dan P3): 3-13 Desember 2022
  11. Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 14-18 Desember 2022
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 13-15 Januari 2023
  13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 16-21 Januari 2023
  14. Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 21 Januari-1 Februari 2023
  15. Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar P1, P2, P3 dan umum): 2- 3 Februari 2023
  16. Masa sanggah: 2-6 Februarai 2023
  17. Jawab sanggah: 7- 13 Februari 2023
  18. Pengumuman kelulusan pasca masa sanggah: 20- 21 Februari 2023
  19. Pengisian DRH NI PPK: 22 Februari-13 Maret 2023
  20. Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2022
3 dari 3 halaman

Kuota PPPK 2022

Pemerintah pada tahun ini menetapkan kuota yang dibuka pada rekrutmen PPPK 2022 total sebanyak 532.892 formasi.  Jumlah ini terbagi untuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada BKN Abdulah Azwar Anas, tertanggal 25 Oktober 2022, menyebutkan jika total alokasi yang dibuka pada rekrutem ASN untuk PPPK 2022 sebanyak 532.892 alokasi. Jumlah ini, lebih sedikit dari yang direncanakan 1.200.429.

Dengan rincian:

- Kementerian/lembaga dari 56 kementerian atau lembaga: Rp 94.057 alokasi

- Pemerintah Provinsi sebanyak 28 provinsi: 92.956 alokasi

- Pemerintah Kabupaten/Kota dari 452 kabupaten/kota: 345.879 alokasi

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.