Sukses

Serikat Pekerja Indonesia dan Arab Saudi Kerja Sama Program Vokasi

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menerima delegasi pimpinan serikat pekerja Arab Saudi

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menerima delegasi pimpinan serikat pekerja Arab Saudi, Presiden Saudi National Committee of Workers' Committees (SNC) Nasser Al-Jarayed di Kantor DPP KSPSI di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Andi Gani didampingi Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah, Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad, Bendahara Umum KSPSI Mustopo, dan beberapa anggota lainnya.

Sementara, Presiden SNC Nasser Al-Jarayed datang bersama pimpinan SNC lainnya Fawaz Al-Motaire dan Faihan Al-Otaibi.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Gani mengatakan, kerja sama KSPSI dengan SNC ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU).

Andi Gani menuturkan, kerja sama antara KSPSI dan SNC terutama dalam bidang vokasi dan advokasi untuk buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.

KSPSI, kata Andi Gani, juga akan segera mengirimkan beberapa anggotanya untuk mengikuti diklat di Arab Saudi.

"Kerja sama ini menjadi bukti eratnya hubungan KSPSI dengan SNC. Ini juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja dengan pelatihan vokasi," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pentingnya Ketrampilan Vokasi

Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) menegaskan, keterampilan vokasi dan advokasi bagi buruh sangat diperlukan. Apalagi, tantangan industri pasca pandemi ini menghadapi banyak rintangan.

"Pendidikan vokasi dan advokasi sangat penting untuk membentuk pekerja makin terampil serta profesional," ucapnya.

Selain itu, kata Andi Gani, pertemuan ini juga membahas kerja sama dan komitmen untuk terus memperjuangkan pekerja migran.

Menurutnya, banyak pekerja migran yang belum mendapatkan hak-hak dan perlindungan sebagai pekerja di Arab Saudi.

 

3 dari 3 halaman

Kenaikan UMP 2023

Sementara itu, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Andi Gani meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tidak digunakan sebagai acuan perhitungan UMP.

"Saya meminta kepada Pemerintah untuk memilih formula lain dalam penetapan UMP. Karena, jika skema perhitungan upah menggunakan aturan tersebut, kenaikan UMP akan sangat kecil," katanya.

Namun, Andi Gani sedikit membocorkan penetapan UMP 2023 ini. Namun, ia tak merinci lebih dalam, apakah upah akan naik atau tidak.

"Saya sudah mendengar ada berita positif dalam pengupahan untuk buruh. Tapi, tunggu saja waktunya," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini