Sukses

Hati-Hati Pencucian Uang, Masyarakat Harus Berani Tolak Jika Rekeningnya Dipinjam

Masyarakat perlu menelisik tujuan dari peminjaman rekening. Dua hal yang jadi catatannya, yakni alasannya perlu logis dan digunakan untuk sesuatu yang legal.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan rekeningnya kepada orang lain, apalagi dengan tujuan yang tidak jelas. Ini guna mengantisipasi dampak yang akan diterima jika penggunaan rekening tersebut untuk tindakan kejahatan.

Plt Direktur Analisis dan Pemeriksaan III PPATK Agus Mulyana menyampaikan hal tersebut. Dia meminta masyarakat turut waspada mengenai permintaan pinjam rekening dari orang lain.

"Kita harus berani menolak tegas, menolak kepada siapapun yang berniat untuk meminjam rekening kita dengan alasan apapun," kata dia dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Pembekuan Rekening dan Bahaya Meminjanmkan Rekening Bank, Rabu (9/11/2022).

"Karena apabila itu salah orang atau salah meminjamkan, artinya kita harus siap-siap dengan risikonya," tambah dia.

Dia mengungkap, jika orang yang meminjaman rekening juga berisiko terlibat jika ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan peminjam. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

"Rekening ini kan sama seperti identitas pribadi kita, seperti KTP, Paspor atau NPWP yang bila terjadi sesuatu yang tidak benar atas identitas kita, pastinya pemilik tanda identitas ini akan terkena imbasnya," ungkap Agus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Logis dan Legal

Pada kesempatan yang sama, Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menyampaikan masyarakat perlu menelisik tujuan dari peminjaman rekening. Dua hal yang jadi catatannya, yakni alasannya perlu logis dan digunakan untuk sesuatu yang legal.

"Hal-hal yang saya kira itu masyarakat belum paham, sederhana saja, logis, itu kalau meminjamkan rekening kepada pihak lain itu mungkin in case misalnya orang tua, atau membutuhkan untuk menerima transfer yang legal, ya itu yang sesuai, yang begitu gak masalah," tuturnya.

"Memang kehati-hatian itu perlu, sesuatu yang logis dan legal itu perlu disadari oleh masyarakat," imbuhnya.

Selain masyarakat, Eddy juga memberi catatan kepada pemerintah. Khususnya dalam hal melakukan pemantauan dan tindakan terhadap suatu dugaan tindakan kejahatan.

"Pemerintah perlu meningkatkan itu juga di berbagai hal, misalnya melakukan pengkinian data, memonitoring, juga meng-enforce (tindakan kejahatan), itu harus lebih baik lagi di sisi pemerintah," bebernya.

 

3 dari 4 halaman

Bahaya Meminjamkan Rekening ke Orang Lain

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahaya jika seseorang meminjamkan rekeningnya kepada orang lain. Salah satunya bisa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Direktur Analisis dan Pemeriksaan III PPATK Agus Mulyana menerangkan kalau orang yang meminjaman rekening juga berisiko terlibat jika ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan peminjam. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

"Rekening ini kan sama seperti identitas pribadi kita, seperti KTP, Paspor atau NPWP yang bila terjadi sesuatu yang tidak benar atas identitas kita, pastinya pemilik tanda identitas ini akan terkena imbasnya," kata dia dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Pembekuan Rekening dan Bahaya Meminjanmkan Rekening Bank, Rabu (9/11/2022).

Menurut pengalaman Agus, ada beberapa kasus yang mengindikasikan adanya peminjaman rekening. Misalnya, dia menemukan rekening yang ditelusuri oleh PPATK tidak sesuai profilnya dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

"Contoh, ada rekening milik katakanlah disitu ditulisnya swasta, ternyata kita lihat itu asisten rumah tangganya, tapi transaksinya kok besar, tak sesuai dengan pendapatannya, itu kan kita pertanyakan," ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Kasus Korupsi

Agus menerangkan kalau paling banyak peminjaman rekening terjadi pada kasus korupsi. Dia mengisahkan, dalam beberapa temannya, rekening koruptor ditemukan tidak bermasalah, namun rekening orang sekitarnya ternyata kedapatan banyak kejanggalan.

Hal ini yang menurutnya perlu diwaspadai oleh banyak pihak utamanya masyarakat. Bahwa ada risiko yang melekat ketika meminjamkan rekening apalagi dengan tujuan yang tidak jelas.

"Karena bagaimanapun kita akan menanggung apabila kita tak tahu risikonya. Kita tak boleh mempercayakan identitas pribadi milik kita kepada orang lain," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.