Sukses

Tarif Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Merana

Pemerintah baru saja menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah baru saja menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen. Kenaikan tarif cukai ini berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.

Menanggapi itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif cukai ini tidak memberikan dampak positif bagi para petani tembakau. Sebaliknya, kenaikan ini menjadi pukulan telak bagi para petani yang sejak beberapa tahun lalu sedang terguncang.

"Kenaikan cukai sebesar 10 persen merupakan pukulan telak bagi petani tembakau," kata Misbhakun kepada merdeka.com saat dihubungi, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, selama 4 tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja. Bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok baik harga dan terlambatnya penyerapan.

Meskipun dalam 3 tahun terakhir kenaikan cukai cukup eksesif, namun kenaikan tersebut tidak menguntungkan bagi petani. Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, dan tahun 2022 naik 12 persen.

Akibat tarif cukai yang tinggi akan membuat perusahaan mengurangi produksi. Sehingga secara tidak langsung, mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani, untuk bahan baku rokok.

"Bagi petani tembakau, salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau selama 5 tahun ini merupakan dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kondisi Rentan

Di sisi lain dari kacamata ekonomi makro, kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini, tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau.

"Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi," kata dia.

Dia mengatakan tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Sehingga Politikus Partai Golkar ini menyebut, pemerintah tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau. Sebab mereka tidak memperdulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh IHT.

"Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memperdulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh IHT," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Alasan Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 2 Tahun Berturut-turut

Tarif cukai hasil tembakau alias rokok dinaikkan pemerintah sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai rokok ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan besaran berbeda tergantung golongannya.

Namun, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran tarif cukai rokok naik ini rata-rata sebesar 10 persen Ini dia ungkapkan  usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, (3/11/2022).

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan dasar alasan pemerintah kembali menaikkan tarif cukai ini. Di mana, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, ikut memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

4 dari 4 halaman

Rokok Elektrik

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Dia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.

Tak hanya cukai hasil tembakau, rokok elektrik dan produk hasil olahan tembakau lainnya ikut jadi sasaran kenaikan cukai, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Bahkan kenaikan tarif cukai pada rokok elektrik akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.