Sukses

Buruh Ngotot Minta Upah Minimum Naik 13 Persen di 2023

Kenaikan harga BBM Subsidi yang mengerek harga bahan pokok lainnya. Oleh karena itu buruh minta upah naik 13 persen di 2023

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh tetap bersikukuh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13 persen di 2023. Salah satu pertimbangannya adalah kenaikan harga BBM Subsidi yang mengerek harga bahan pokok lainnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menerangkan pertimbangan lainnya adalah besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Dimana, buruh jadi salah satu yang paling terdampak.

Menurut dia, setidaknya ada tiga item kebutuhan yang kenaikannya sangat memukul buruh. Pertama, makanan dan minuman, kedua transportasi, dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.

"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (17/10/2022).

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13 persen adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi, dengan inflansi diperkirakan 6,5 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.

"Maka jika ditotal didapat angka 11,4. Ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan tahun 2023 adalah 13 persen," bebernya.

Dalam hal ini, Said Iqbal meminta pemerintah dan pengusaha tidak bermain-main dengan diksi pandemi dan resesi global. Dia khawatir dengan begitu kenaikan upah hanya berkisar 1-2 persen.

"Ancaman resesi belum begitu mengancam Indonesia. Ukurannya sederhana. Pertumbuhan ekonomi masif positif," tegas Said Iqbal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perkuat 3 Hal

Lebih lanjut, mengenai resesi, Said Iqbal meminta pemerintah tak perlu terlalu khawatir. Meski, ada 3 hal yang perlu dipenuhi terlebih dahulu sebagai langkah antisipasi.

Pertama, ketahanan pangan, menurutnya Indonesia adalah negeri gemah ripah loh jinawi. Oleh karena itu, ketahanan pangan di Indonesia sangat potensial untuk ditingkatkan.

Kedua, ketahanan energi, dari sisi kebutuhan gas, bisa dioptimalkan untuk digunakan di dalam negeri. Alih-alih menjual potensi produksi gas bumi tanah air yang dijual ke luar negeri.

"Ketiga, pengendalian kurs mata uang. Kalau rupiah jatuh, sementara kita harus membeli bahan baku dalam bentuk dollar dan menjual dengan rupiah, makan kondisi ekonomi akan semakin berdarah-darah," ujarnya.

"Jika tuntutan tidak didengar, buruh akan turun ke jalan besar-besaran pada tanggal 10 November di Istana dan serempak di berbagai provinsi. Jika aksi ini pun tidak didengar, inflansi tidak terkendali, upah tidak naik, omnibus lah dipaksakan, ancaman PHK besar-besaran di depan mata, buruh akan melakukan mogok nasional pertengahan Desember," bebernya.

 

3 dari 4 halaman

Upah Minimum 2023 Diumumkan November

Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.

Ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz melansir Antara di Jakarta, seperti dikutip Senin (17/10/2022).

Dewan Pengupahan Nasional telah melaksanakan sidang pleno yang menyepakati beberapa kesepakatan termasuk terkait batas waktu penetapan UMP dan UMK.

Untuk rekomendasi yang akan diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah disepakati rekomendasi data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan penetapan upah minimum, paling lambat bisa diterima Depenas dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 7 November 2022.

"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," jelasnya.

Selanjutnya akan disosialisasikan rentang satu atau dua hari setelah penetapan dan dalam periode satu sampai dua pekan akan dilakukan sosialisasi sejauh mana kesesuaian penetapan yang telah dilakukan gubernur terkait UMP.

 

4 dari 4 halaman

Mengacu PP 36/2021

Pihaknya juga memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023 baik provinsi, kabupaten maupun kota, kita sepakat tetap berpijak kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu sendiri," jelasnya.

Terkait aspirasi pekerja dan buruh mengenai upah, dikembalikan kepada konsep bahwa pengupahan adalah hasil hubungan bipartit berupa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.