Sukses

Tarif Kapal Penyeberangan ASDP Naik 11 Persen Mulai 1 Oktober 2022, Segini di Merak-Bakauheni

Mulai 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Hal ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya Keputusan Menhub No 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air.

Penyesuaian tarif penyeberangan ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.

"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan," ujar Shelvy dikutip dari Antara, Jumat (30/9/2022).

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang,

Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya lagi.

  

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Rincian Tarif Merak-Bakauheni

Berikut ini daftar tarif terpadu termasuk biaya asuransi :

Merak-Bakauheni (reguler)

Penumpang Dewasa Rp21.600

Penumpang Bayi Rp1.750

Kendaraan

Golongan I Rp25.100

Golongan II Rp58.550

Golongan III Rp126.350

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp457.700

Kendaraan Barang Rp425.250

 

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 916.250

Kendaraan Barang Rp992.750

 

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp1.516.500

Kendaraan Barang Rp1.220.000

Golongan VII Rp1.761.500

Golongan VIII Rp2.320.500

Golongan IX Rp3.546.500

 

Merak-Bakauheni (eksekutif)

Penumpang Dewasa Rp77.000

Penumpang Bayi Rp4.000

 

Kendaraan

Golongan I Rp78.000

Golongan II Rp108.000

Golongan III Rp168.000

 

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp644.000

Kendaraan Barang Rp457.000

 

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp1.138.000

Kendaraan Barang Rp828.000

 

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp1.897.000

Kendaraan Barang Rp1.264.000

 

Golongan VII Rp1.792.000

Golongan VIII Rp2.367.000

Golongan IX Rp3.606.000

 

 

3 dari 5 halaman

Tarif Kapal Penyeberangan Resmi Naik, Merak-Bakauheni Jadi Rp 16.575 per Orang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif kapal penyeberangan.

Penundaan keputusan sebelumnya dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar Dirjen Hendro pada Rabu (28/9/2022).

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022.

Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.

“Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak – Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700,“ jelasnya.

Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp.644.000 menjadi Rp.712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.68.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.107.000,-.

4 dari 5 halaman

Lintas Ketapang-Gilimanuk

Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang – Gilimanuk antara lain:

a. tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.950;

b. tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 144.000 menjadi Rp. 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 16.350;

c. tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 219.000 menjadi Rp.242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 23.250;

d. tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 355.000 menjadi Rp. 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 37.500.

5 dari 5 halaman

Aspek Keselamatan dan Keamanan Naik

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” jabar Dirjen Hendro.

Dirjen Hendro berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.

Dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

“Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan terkait baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” pungkas Dirjen Hendro.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.