Sukses

Susun Regulasi Cukai, Pemerintah Diminta Libatkan Petani dan Konsumen

Pada 2021 penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok mencapai Rp 188,81 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu industri yang berkontribusi besar bagi perekonomian negara. Pada 2021 penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok mencapai Rp 188,81 triliun.

Namun dibalik kontribusinya yang besar, terdapat regulasi yang menghambat ekosistem pertembakauan. Salah satunya yakni regulasi terkait cukai rokok.

Pengamat kebijakan publik Henry Thomas Simarmata menjelaskan kebijakan cukai hasil tembakau didasari atas semangat pemerintah yang berusaha menangkap pergerakan ekonomi dari sektor pertembakauan.

“Semangat awalnya seperti itu, tapi regulasi cukai hasil tembakau selalu menjadi polemik karena ketidakselarasan antara pemerintah dan kondisi yang dialami di sektor pertembakauan,”ujar Henry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Henry, ketidakselarasan ini terjadi karena terdapat proses yang berulangkali ditinggalkan oleh pemerintah, yakni pelibatan serta pemberian masukan dari mata rantai industri hasil tembakau terhadap kebijakan cukai hasil tembakau.

“Dalam pengambilan kebijakan cukai, seharusnya ada negosiasi antara kelompok petani dan konsumen kepada pemerintah. Karena itu merupakan prinsip dasar dari kebijakan publik yang memilliki dampak pada masyarakat luas, terutama sektor pertembakauan”, ujarnya.

Henry juga mengungkapkan bahwa ada tekanan yang besar dari internasional mengenai kebijakan sektor pertembakauan di Indonesia. Salah satunya adalah melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

“Di forum-forum internasional, Indonesia selalu mendapat sorotan terkait kebijakan tembakau. Untuk melawan ini, Indonesia harus memiliki kajian yang komprehensif terkait kepentingan kita terhadap tembakau,” tegas Henry.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aspek Penting Tembakau

Sementara itu, Wakil Dekan 3 Fakultas Adab dan Humaniora, Usep Abdul Matin, mengatakan bahwa tembakau memiliki nilai penting dalam berbagai aspek, mulai dari ekonomi, sosial hingga budaya. Sehingga penting untuk dikaji oleh para mahasiswa.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan diskusi ini. Kampus dalam semangat kampus merdeka dan merdeka belajar memang harus mengkaji berbagai pengetahuan, termasuk isu-isu seputar tembakau,” ujarnya.

Diskusi dimulai dengan pembahasan mengenai sejarah cukai hasil tembakau di Indonesia yang dipaparkan oleh pegiat media sosial dan pencinta sejarah, Mazzini. Ia menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau diterapkan di Indonesia sejak era Hindia Belanda tepatnya pada tahun 1935 lewat Staatsblad nomor 517.

“Sebelumnya tidak ada regulasi cukai, tembakau hanya komoditas perdagangan ekspor. Tapi seiring tumbuhnya industri pengolahan tembakau rumahan, pemerintah kolonial baru sadar kalau ada potensi ekonomi di dalam negeri,” ujar Mazzini.

Namun menurut Mazzini, sepanjang sejarah kebijakan cukai rokok memang tidak pernah ada keberpihakan terhadap konsumen, mulai dari era kolonial hingga penyesuaiannya saat ini.

“Sejak dulu, sejatinya kebijakan cukai memang tidak memiliki keberpihakan terhadap konsumen, dan selalu menjadi hambatan bagi industri hasil tembakau”, kata Mazzini.

 

3 dari 4 halaman

Ancam Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Diminta Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau

Pemerintah mewacanakan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023. Hal ini dianggap mengancam progres pemulihan ekonomi Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mendesak pemerintah pusat tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), utamanya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya untuk tahun 2023. Kenaikan cukai diperkirakan akan berdampak langsung terhadap nasib para pekerja SKT dan petani tembakau di Jawa Tengah.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono menegaskan kebutuhan fiskal negara memang makin meningkat.

Namun, pemerintah pusat juga harus memahami bahwa tembakau diolah petani, menjadi mata pencaharian petani, dan menjadi lapangan pekerjaan masyarakat yang terlibat di industri rokok.

Politikus Golkar itu berharap, pemerintah turut menjaga perekonomian masyarakat kecil. Terlebih, saat ini, sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, masih dalam fase pemulihan ekonomi.

“Ini yang harus dijaga. Jangan sampai kenaikan cukai rokok memberatkan sehingga memukul kehidupan masyarakat kecil. Kalau cukai SKT dinaikkan, maka buruh-buruh itulah yang akan terkena efek,” kata Ferry, Rabu (14/9/2022).

 

4 dari 4 halaman

Minta Ditunda

Menurut dia, pemerintah harus memperhatikan berbagai faktor tersebut. “Kalau bisa ditunda ya ditunda, karena ini menyangkut masyarakat kecil. Jawa Tengah itu petani tembakau banyak, salah satu lumbung tembakau terbesar,” ujarnya.

Ferry berpesan, pemerintah perlu bersikap bijaksana dalam menyikapi rencana kenaikan CHT, khususnya SKT. Jangan sampai kenaikan cukai memukul masyarakatnya sendiri, karena pasti akan mengganggu pemulihan ekonomi yang saat ini sedang berjalan.

Hal senada dikatakan Anggota DPRD Jawa Tengah Riyono. Menurut dia, sebanyak 80% penggerak utama roda ekonomi Indonesia adalah pekerja informal, pekerja formal grade paling bawah, dan industri kecil. Salah satunya adalah industri rokok linting atau SKT, di mana para pekerjanya didominasi ibu-ibu.

Riyono pun mendesak pemerintah tidak menaikkan CHT. Memang negara saat ini sedang perlu pendapatan, tetapi sangat tidak bijaksana jika pemerintah menaikkan cukai yang memberatkan buruh kecil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.