Sukses

Subsidi Upah 2022 Sebesar Rp 600 Ribu akan Cair Hari Ini, Coba Cek!

Tahap awal, pencairan subsidi upah BBM Rp 600 ribu diberikan kepada 5.099.915 data calon penerima

Liputan6.com, Jakarta Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap pertama bisa disalurkan pada Jumat pekan ini atau paling lambat awal pekan depan.

Tahap awal, pencairan subsidi upah BBM Rp 600 ribu diberikan kepada 5.099.915 data calon penerima bantuan sosial ini.

Kemnaker memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah tahun 2022 sekitar 14.639.675 orang, dari awal usulan 16,2 juta.

"Kami harapkan di minggu ini di hari Jumat paling lambat sudah bisa kami salurkan terkait dengan skema BSU 2022," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Pemberian Subsidi Upah 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.

Dia menyebutkan tujuan pemberian subsidi upah 2022 berbeda dengan tahun lainnya. Dulu diberikan kepada pekerja untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari merebaknya Covid-19.

Namun kini kucuran BSU 2022 ditujukan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh atau sebagai bantalan sosial memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga BBM.

"Bantuan subsidi upah berlaku secara nasional, kecuali PNS, TNI/Polri," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip Rabu (7/9/2022).

BSU di 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp 9,6 triliun. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Dapat BSU

Terkait pemberian BSU 2022 ini ada yang berbeda. Sebelumnya masyarakat bisa mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima melalui portal bsu.kemnaker.go.id.

Namun kini, laman tersebut secara otomatis berganti ke satudata.kemnaker.go.id. Ketika ditelusuri, belum muncul cara pencarian seperti di portal.

Bagi yang ingin tahu berikut beberapa syarat dapat BSU, yakni:

  • WNI
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Punya gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

  • Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI
  • Pengecualian lain juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).

 

3 dari 3 halaman

Data Diterima BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa BSU Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

"Oh nambah dong pasti nambah (untuk tahap kedua). Ini lagi kita siapin untuk penyerahan yg kedua. Segeralah kalau sudah siap kita kasih," kata Direktur kepesertaan BPJamsostek Zainudin, saat ditemui di kantornya, Kamis (8/9/2022).

Ketika ditanya lebih lanjut, Zainudin tidak menyebutkan secara pasti total jumlah data tahap kedua. Untuk tahap selanjutnya, ketika nanti BPJamsostek telah memberikan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan, maka pihak kementerian terkait akan melakukan validasi guna mengecek apakah calon penerima BSU tersebut terdaftar pada bantuan sosial lain atau tidak.

"Kan prosesnya ada di kami, kami sudah serahkan ke kementerian. Dari kementerian divalidasi lagi syaratnya, dicek dgn bantuan yg lain supaya ga double, itu wilayahnya pemerintah. Itu sedang berjalan," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.