Sukses

Harga BBM Resmi Naik, Antrean di SPBU Mengular hingga Bikin Macet

Pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga sejumlah jenis BBM bersubsidi, Sabtu (3/9/2022). Kenaikan harga BBM berlaku efektif di seluruh SPBU dimulai pukul 14:30 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya resmi menaikan harga BBM bersubsidi, Sabtu (3/9/2022). Kenaikan harga BBM berlaku efektif di seluruh SPBU dimulai pukul 14:30 WIB.

Kabar kenaikan harga BBM bersubsidi membuat sejumlah SPBU dipadati pelanggan. Pantauan Merdeka.com di SPBU Pondok Kopi, Jakarta Timur, sejumlah kendaraan mengantre untuk mengisi BBM.

Antrean terlihat mengular sampai ke Jalan I Gusti Ngurah Rai arah Jakarta. Antrean ini membuat pengguna jalan dari arah Bekasi menuju Jakarta cukup tersendat.

Hingga berita ini diturunkan, tidak tampak ada polantas atau petugas yang membantu mengurai kemacetan tersebut.

Kendaraan roda empat yang turut mengantre untuk mengisi BBM bukan hanya kendaraan pribadi, melainkan juga mobil bermuatan barang. Antrean kendaraan juga tampak di jalur pengisian untuk motor.

Salah satu pelanggan bernama Yudi mengaku dirinya memang sengaja untuk mengisi BBM karena mendengar kabar kenaikan tersebut.

"Iya saya sengaja ke sini setelah dengar mau naik. Mau isi Pertalite," kata Yudi ditemui di lokasi.

Yudi yang berprofesi sebagai sopir pengantar barang dalam platform daring cukup menyesalkan langkah pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi. Sebab, hal itu tak dibarengi dengan kenaikan pendapatan.

"Ya makin hancur, tahu sendiri saya bayarannya murah," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harga BBM Naik, Pertalite jadi Rp 10.000, Solar Rp 6.800 dan Pertamax Rp 14.500 per Liter

Pemerintah akhirnya menaikan harga BBM bersubsidi. Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Negara.

"Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM subsidi," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter 

"Harga BBM naik dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian solar dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.800 dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp.14.500 per liter," tutur dia.

Kenaikan harga baru ini berlaku mulai hari ini 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. 

3 dari 4 halaman

Harga BBM Naik, Anggaran Subsidi Dialihkan ke Bansos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM atau Bahan Bakar Minyak subsidi. Anggaran subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran, karena selama ini BBM subsidi masih banyak digunakan oleh orang mampu.

Jokowi menjelaskan, Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.

Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN, tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan itu akan menignkat terus,” kata Jokowi dalam Konferensi Pers perihal Pengalihan Subsidi BBM, Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).

Tercatat lebih dari 70 persen subsidi BBM, justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Jokowi menegaskan, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu.

“Saat ini Pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit, ini adalah pilihan terakhir Pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingg harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

BLT BBM

Sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran seperti BLT BBM sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan Rp 600 ribu.

“Saya juga sudah memerintahkan kepada Pemerintah daerah untuk menggunakan 2 persen Dana Transfer Umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, dan untuk nelayan.

Demikian, Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran, subsidi harus menguntungkan masyarakat yang kurang mampu.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.