Sukses

Kementerian ESDM Telah Kumpulkan 543 DIM Terkait RUU EBT

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima draf rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Di samping itu, Kementerian ESDM juga telah mengumpulkan setidaknya 543 daftar inventarisasi masalah (DIM).

"DPR sudah menyampaikan kepada pemerintah tanggal 29 Juni kami sudah terima RUU EBT ini, kami pemerintah akan menyampaikan kembali DIM ke DPR paling lambat tanggal 27 Agustus," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam diskusi Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global, Kamis (11/8/2022).

Terkait DIM sendiri, Dadan menyebut telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait. Selanjutnya, ia akn membahas keseluruhan masalah tersebut.

"DIM-nya sudah lumayan tebal, per tadi malam sudah 543 item yang nanti akan kita bahas bersama. Mudah-mudahan ini akan menjadi sarana untuk akselerasi (EBT)," ujar dia.

Dadan mengklaim RUU EBT ini diprediksi akan berfungsi ke berbagai lini. Pertama menjadi payung hukum terkait bauran energi. Kedua, menjadi undang-undang sektor khususnya EBT. Ketiga, menjadi undang-undang yang diusulan menjadi leg spesialis.

"Misalnya penggunaan sumber daya air, yang per sekarang ini dilarang berdasarkan UU Sumber Daya Alam khusus untuk kawasan konservasi, kita akan usulkan ini supaya bisa dilepas, sehingga bisa mendorong pemanfaatan sumber daya air untuk pengembangan EBT," bebernya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beragam Tanggapan

Menurut catatan Liputan6.com, RUU EBT ini cukup menuai beragam tanggapan. Ini merupakan salah satu inisiatif DPR RI denagn tujuan mendorong pemanfaatan EBT di dalam negeri.

Sebagai salah satu tanggapan, aspirasi dan kebutuhan dari masyarakat seperti kelompok perempuan (dan juga masyarakat di daerah 3T) serta pendekatan gender dirasa belum terefleksi dan terjawab dari draf RUU EBT yang ada.

Oleh karena itu, Komisi Perempuan Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Institute for Essential Services Reform (IESR) menyelenggarakan Webinar berjudul RUU EBT: Melihat lebih jauh Perspektif Gender Diakomodasi dalam Kebijakan Energi.

Energi berperan penting dalam kehidupan perempuan yang lekat dengan aktivitas rumah tangga. Penggunaan jenis energi akan berpengaruh pada produktivitas dan hidup perempuan.

Jenis energi yang sarat emisi dan polusi akan berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan perempuan, terutama di daerah 3T di Indonesia.

Tidak hanya itu, selama ini perempuan hanya ditempatkan sebagai konsumen energi, padahal seharusnya ada kesempatan bagi masyarakat umum, termasuk perempuan di rumah untuk memproduksi energi dan menggunakannya sendiri.

Menyuarakan kebutuhan perempuan terhadap energi, KPI mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memposisikan perempuan sebagai produsen energi.

Selain itu, dari sisi kebijakan energi, KPI mendesak agar dibuat kebijakan pengembangan energi bersih terbarukan yang terjangkau di tingkat lokal dibandingkan mengandalkan energi fosil dan nuklir.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Tak Dilibatkan

Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia KK Petani Dian Aryani menyayangkan perempuan yang sering kali tidak dilibatkan dan dilatih dalam pengembangan energi EBT. Ia juga memandang terminologi EBT tidak tepat.

Menurutnya dari pada mengembangan energi baru, lebih baik berfokus dalam memanfaatkan energi bersih yang tidak mengandung polutan serta energi terbarukan.

Keberadaan pasal yang mengatur perlindungan inisiatif masyarakat dalam membangun, mengembangkan dan memanfaatkan energi bersih terbarukan menjadi penting terutama untuk skala rumah tangga dan skala komunitas yang bersifat non komersial.

“Selain itu, pemerintah perlu menerapkan pengarusutamaan gender dalam kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan EBT,” katanya dikutip Selasa (8/3/2022).

Di sisi lain, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mohamad Yadi Sofyan Noor memandang memasukkan nuklir dalam RUU EBT bukanlah tindakan yang tepat. Pihaknya menolak pembangunan PLTN karena berpotensi memberikan dampak negatif pada ekonomi petani dan nelayan.

Pembangunan PLTN meningkatkan risiko bagi petani dan nelayan karena PLTN menyerap dana besar dengan kemungkinan alokasi dari program-program lain seperti ketahanan pangan; Lahan yang dibutuhkan cukup luas sehingga mengancam akses dan aktivitas ekonomi para petani dan nelayan. Resiko kecelakaan PLTN ditanggung langsung oleh para petani dan nelayan yang berada di sekitar PLTN,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.