Sukses

Pupuk Indonesia Kenalkan Aplikasi Rekan, Tebus Pupuk Subsidi Cuma Bawa KTP

Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) memulai uji coba atau soft launching digitalisasi penebusan pupuk subsidi di Provinsi Bali.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Mohammad Hatta mengatakan, sistem digitalisasi dalam penyaluran dan penebusan pupuk menjadi salah satu upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pupuk subsidi. Diharapkan digitalisasi bisa memudahkan petani untuk menebus pupuk subsidi.

Melalui aplikasi Rekan petani hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios mitra untuk mendapatkan pupuk. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana petani harus membawa fotokopi KTP dan beberapa dokumen lain.

"Tujuan utama pengembangan sistem ini diantaranya memudahkan petani menebus pupuk bersubsidi dengan cukup membawa KTP tanpa harus membawa fotocopy seperti tahun-tahun sebelumnya," di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan, Denpasar Bali, Senin (18/7/2022).

Selain itu, Menurut Hatta dengan menggunakan aplikasi Rekan dapat meminimalisir kertas nota dan mengurangi moral hazard pada saat input data maupun saat transaksi dengan elektronik verifikasi dan validasi (E - Verval).

Nantinya, data akan terekam secara digital dan terintegrasi dengan sistem-sistem pemerintah seperti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) maupun sistem Verval Kementerian Pertanian.

Selain itu, Hatta mengatakan diperkenalkannya aplikasi ini juga sebagai bentuk antisipasi dampak dinamika geopolitik dunia yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina.

Pasalnya, kata dia Perang Rusia dengan Ukraina berdampak besar pada sektor pertanian seperti mengganggu rantai pasok global yang dapat menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Salah satunya, ialah pada harga dan ketersediaan bahan baku pupuk.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Soft Launching

Sebelumnya, Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) memulai uji coba atau soft launching digitalisasi penebusan pupuk subsidi di Provinsi Bali. Digitalisasi penebusan pupuk bersubsidi ini akan diterapkan di beberapa kios pupuk lengkap (KPL) di Bali sekaligus sebagai pilot project.

Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) Panji Winanteya Ruky mengatakan bahwa RMS atau aplikasi Rekan sudah di uji coba di banyak wilayah Kabupaten dan Kota di Indonesia. Namun penggunaannya hanya untuk penyaluran dan penebusan pupuk non subsidi.

"Dibeberapa provinsi lain sudah dilakukan uji coba di tingkat Kabupaten atau bahkan ditingkat kecamatan atau desa," ujar dia.

Panji menjelaskan selain Bali, nantinya PT Pupuk Indonesia (Persero) berencana mengembangkan jangkauan ke daerah lain seperti Aceh. Nantinya kata Panji, akan dijalin kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia untuk menerapkan aplikasi Rekan di Aceh.

"Nah setelah Bali rencananya kami akan roll out Rekan di beberapa Provinsi lain seperti di Aceh bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia," kata dia.

3 dari 4 halaman

3 Kriteria Petani yang Bisa Dapat Pupuk Subsidi

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan membatasi penyaluran pupuk bersubsidi di 2022. Kebijakan pembatasan penyaluran pupuk subsidi ini menghadapi krisis energi sekaligus krisis pangan dampak perang Rusia dan Ukraina.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Dengan begitu, hasil pertanian dapat lebih maksimal dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Alokasi anggaran program pupuk subsidi di 2022 di angka Rp 25,28 triliun. Jumlah ini diperkirakan bisa disalurkan kepada 16 juta petani.

"Pemerintah harus ambil langkah tepat dan strategis untuk jaga ketahanan pangan. Salah satunya ini dengan cara subsidi pupuk dilakukan (penyesuaian)," katanya dalam konferensi pers secara hybrid di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Pertama, petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (ha).

Kedua, harus tergabung dalam gabungan kelompok tani.

Ketiga, pupuk bersubsidi ini juga hanya dikhususkan bagi 9 komoditas bahan pangan pokok strategis yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih.

"Untuk jenis pupuknya adalah urea dan NPK. Hal ini pun sudah disepakati sesuai Panja Pupuk Subsidi Komisi IV DPR," tutupnya.

 

4 dari 4 halaman

Pemerintah Gelontorkan Rp 25 Triliun Subsidi Pupuk 16 Juta Petani

Pemerintah akan menggelontorkan dana sebanyak Rp 25 triliun untuk subsidi pupuk di dalam negeri. Dana ini nantinya akan ditargetkan kepada sekitar 16 juta petani dengan 9 komoditas utama.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan besaran alokasi subsidi pupuk ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.

“Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi di pemerintah Rp 25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2022).

Ia mengatakan, dalam menyalurkan subsidi pupuk ini paling tidak berdasar pada prinsip 6T. Yakni, Tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi dan tepat harga bagi petani.

“Oleh karena itu salah satu yang saat ini dilakukan adalah memperbaiki tata kelola pupuk subsidi, baik dalam digitalisasi distribusi maupun penebusan pupuk subsidi. Dan juga dalam kerangka penyiapan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran,” terangnya.

Ia menuturkan, Permentan 10/2022 membahas terkait tata cara penebusan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di sektor pertanian. Ia memandang ini jadi langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan subsidi ke petani.

“Pemerintah berkomitmen untuk mendukung dan terus memperbaiki tata kelola program pupuk subsidi dalam pembangunan ekonomi di sektor pertanian agar bisa terus inovatif dan adaptif dalam kemajuan teknologi,” katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.