Sukses

Definisi Pencucian Uang dan Kenali 3 Dasar Operasional Money Laundering

Tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga yang dibentuk untuk melakukan tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Hal ini perlu dilakukan karena tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dikutip dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Selasa (12/7/2022), berikut ini definisi dari pencucian uang:

Pencucian uang adalah tindakan dari setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yang masuk dalam kriteria.

Pencucian uang juga berupa tindakan dari setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yang sesuai dengan kriteria.

Selain itu, termasuk dalam pencucian uang adalah setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sesuai dengan kriteria.

Untuk hasil tindak pidana yang sesuai dengan kriteria adalah sebagai berikut:

a. korupsi;

b. penyuapan;

c. narkotika;

d. psikotropika;

e. penyelundupan tenaga kerja;

f. penyelundupan migran;

g. di bidang perbankan;

h. di bidang pasar modal;

i. di bidang perasuransian;

j. kepabeanan;

k. cukai;

l. perdagangan orang;

m. perdagangan senjata gelap;

n. terorisme;

o. penculikan;

p. pencurian;

q. penggelapan;

r. penipuan;

s. pemalsuan uang;

t. perjudian;

u. prostitusi;

v. di bidang perpajakan;

w. di bidang kehutanan;

x. di bidang lingkungan hidup;

y. di bidang kelautan dan perikanan; atau

z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dasar Operasional Pencucian Uang

Sedangkan dikutip dari OJK, dalam prakteknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu:

Placement

Tindakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

Di samping itu, terdapat cara lain yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.

Layering

Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.  Di sinilah tempat suaka pajak (tax havens) memperlancar tindak pencucian uang.

Defenisi tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak. Adapun cara lain adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).

Integration

Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

3 dari 3 halaman

MER Gelar Penilaian untuk Indonesia Jadi Anggota Penuh FATF Mulai 16 Juli 2022

Sebelumnya, Tim Assessor Mutual Evaluation Review (MER) akan mengunjungi Indonesia pada 19 Juli 2022. Tim ini terdiri dari perwakilan 9 negara. Tim penilai dari MER ini akan memberikan assessment sesuai permintaan Indonesia untuk menjadi anggota tetap atau menjadi full member Financial Action Task Force (FATF).

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan, Indonesia akan menerima kunjungan dari tim assessor MER yang terdiri dari perwakilan 9 negara. "Assesor MER datang mulai 16 Juli sampai dengan 6 Agustus 2022," jelas dia kepada Liputan6.com, Senin (11/7/2022).

Penilaian yang akan diberikan adalah kepatuhan Indonesia dalam menerapkan ketentuan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di pihak pelapor, regulator dan penegak hukum. Pihak pelapor antara lain bank dan lembaga jasa keuangan lainnhya. Sedangkan pihak regulator antara lain OJK, BI, BAPEPTI. untuk pihak penegak hukum antara lain Kejaksaan, KPK, BNN, BNPT, Densus 88.

"Hasil penilaian mereka menentukan, kita diterima atau tidak menjadi anggota FATF," kata Natsir.

Saat ini Indonesia satu-satunya negara dalam G20 yang belum menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF). Padahal status tersebut sangat penting bagi Indonesia yang memiliki kekuatan ekonomi besar di dunia. Agar Indonesia bisa berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang bisa menentukan sistem keuangan internasional.

Sejak tahun 2016 Indonesia telah berupaya untuk menjadi anggota tetap dalam Financial Action Task Force (FATF) atau organisasi anti pencucian uang tingkat global. Pada Juni 2019 lalu Indonesia baru mendapatkan status sebagai negara observer FATF, namun belum menjadi anggota penuh.

Namun memang, untuk menjadi anggota tetap bukan perkara mudah. Dibutuhkan persiapan secara nasional, tidak hanya bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat. Melainkan hingga harus didukung seluruh kelembagaan negara dan mendapatkan dukungan dari negara-negara anggota FATF.

Banyak manfaat jika Indonesia telah menjadi anggota tetap. Setelah bergabung, sangat memungkinkan antar negara untuk bertukar informasi dan data untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Selain itu, Indonesia bisa menerapkan standar-standar yang telah dibuat secara global.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.