Sukses

Ada ASABRI Mobile, Urus Pencairan Uang Pensiun TNI Polri Kini Lebih Mudah

Dengan aplikasi ASABRI Mobile, Penerima Pensiun ASABRI dapat mengisi dan melaporkan data terkini, baik data diri maupun keluarganya

Liputan6.com, Jakarta PT ASABRI (Persero) adalah BUMN yang mengelola asuransi sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, yang menjalankan programnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020. Empat manfaat program utama ASABRI, yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun.

Program pensiun adalah pemberian manfaat berupa penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan perundang-undangan. Manfaat Program Pensiun terdiri dari Pensiun Sendiri, Pensiun Warakawuri/Janda/Duda, Pensiun Terusan, Tunjangan Orang Tua, Tunjangan Yatim-Piatu, Uang Duka Wafat dan Tunjangan Cacat.

Penerima Pensiun ASABRI selama ini memiliki kewajiban untuk mengumpulkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB). SPTB dilaporkan guna membuktikan bahwa penerima pensiun berhak atas pensiunnya.

Hal ini merupakan salah satu cara dalam memastikan keberadaan pensiun sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Seiring dengan perkembangan teknologi, guna meningkatkan layanan dan mempermudah proses pengumpulan SPTB, kini SPTB Online sudah dapat diakses oleh Penerima Pensiun ASABRI melalui aplikasi ASABRI Mobile.

"Dengan aplikasi ASABRI Mobile, Penerima Pensiun ASABRI dapat mengisi dan melaporkan data terkini, baik data diri maupun keluarganya," kata Sekretaris Perusahaan Edison Sianipar, Selasa (5/7/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Kali Setahun

Sebelumnya, SPTB wajib diserahkan 2 (dua) kali dalam satu tahun. Namun, saat ini sejak Juli 2022, Penerima Pensiun diwajibkan hanya melaporkan SPTB 1 (satu) kali dalam setahun dan metode pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi ASABRI Mobile, maupun konvensional (formulir fisik) yang diserahkan langsung ke mitra bayar.

Penerima Pensiun hanya perlu mendaftarkan akun dengan memasukkan Nomor Pensiun, NRP/NIP, dan nomor handphone aktif yang akan didaftarkan. Kemudian melakukan Swafoto dan aplikasi akan memberikan kode OTP melalui SMS sebagai verifikator. Setelah itu, peserta diharuskan membuat PIN untuk masuk ke aplikasi ASABRI mobile.

Menu Lapor SPTB akan muncul di menu utama. Penerima Pensiun diharuskan untuk melakukan pengkinian data yang dilanjutkan untuk mengambil swafoto dan upload dokumen persyaratan, lalu melaporkannya dengan meng-klik submit.

Selain itu, aplikasi ASABRI Mobile juga memiliki manfaat, yaitu dapat melihat Hak Pensiun setiap bulannya, Jadwal Autentikasi, dan tersedianya Formulir SPT untuk pelaporan Pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.