Sukses

PT Satria Bahana Sarana dan PPSDM Geominerba Kerja Sama Siapkan Auditor SMKP yang Kompeten

Liputan6.com, Jakarta PT Satria Bahana Sarana bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menggelar Diklat Implementasi SMKP yang bertujuan untuk menyiapkan sumber manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan SMKP sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Pelaksanaan Diklat dan peningkatan kompetensi SDM tersebut juga sebagai salah satu respon atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Permen tersebut mengharuskan perusahaan pertambangan yakni pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi  Produksi  khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, Kontrak Karya, dan PKP2B, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja dengan aman, sehat, efisien, dan produktif. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindiyo Suryo Herdadi yang membuka secara resmi Diklat Implementasi SMKP secara online, Senin (27/6) berpesan agar peserta dapat mengikuti diklat dengan baik. 

“Saya minta komitmen dari PT Satria Bahana Sarana dan mitra kerja komitmen untuk pelaksanaan diklat Implementasi SMKP dapat diikuti dengan baik, setelah peserta dinyatakan lulus nanti akan diregistrasi dan mengikuti Diklat Audit SMKP,” ujar Sunindyo. 

Diklat Implementasi SMKP diikuti sebanyak 25 orang yang berasal dari PT Satria Bahana Sarana dan mitra kerja. Diklat ini dimulai pada hari Senin 27 Juni 2022 dan berakhir pada hari Senin 4 Juli 2022, dengan materi yang mencakup: Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dasar Keselamatan Operasi (KO), Dasar Hukum SMKP Minerba, serta Penerapan tiap Elemen SMKP mencakup Elemen Kebijakan, Elemen Perencanaan, Elemen Organisasi dan Personel, Elemen Implementasi, Elemen Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut,  Elemen Dokumentasi, dan Elemen Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.

Dalam kesempatan tersebut, Sunindyo mengingatkan  perusahaan pertambangan untuk melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, serta melaporkan hasil audit internal tersebut kepada Direktur Teknik dan Lingkungan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya triwulan ke IV, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini