Sukses

Tak Wajib Unduh MyPertamina, Beli Pertalite Cukup Tunjukkan QR Code dan Bayar Tunai

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya mensosialisasikan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga terus berupaya mensosialisasikan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyayangkan masih banyak masyarakat yang salah kaprah dengan kebijakan tersebut.

Salah satunya, terkait masa pendaftaran per 1 Juli 2022 yang kerap ditenggarai sebagai masa awal syarat pembelian BBM subsidi seperti pertalite dan solar dengan MyPertamina.

"Ada satu lagi salah kaprah. Bapak kalau nanti ke sana harus pakai handphone? Saya tegaskan lagi, untuk proses pembeliannya bila nanti sudah punya QR Code, itu bisa ditunjukan saja. Baik yang ada di handphone ataupun nanti di-print out," jelasnya, Kamis (30/6/2022).

QR Code tersebut bakal didapat konsumen setelah mendaftarkan dirinya di situs subsiditepat.mypertamina.id. Adapun aplikasi MyPertamina hanya digunakan sebagai salah satu platform pembayaran digital, bukan untuk tempat mendaftar.

Setelah mendaftar, Irto memaparkan, maka yang terekam oleh sistem sebagai penerima BBM Pertalite maupun Solar yang berhak adalah kendaraannya, bukan individu pemiliknya.

"Jadi QR Code itu benar-benar melekat pada kendaraan, bukan yang bawa mobil. Karena yang bawa mobil itu bisa pindah-pindah. Tapi QR Code itu benar-benar melekat kepada kendaraan," tegasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Proses Pembayaran

Lalu, bagaimana untuk proses pembayarannya?

Irto menyatakan, transaksinya pun masih terbuka untuk pembayaran tunai (cash) maupun non-tunai.

"Masih banyak yang menanyakan, apakah masih harus pakai aplikasi MyPertamina? Saya jawab di sini, tidak ada kewajiban untuk men-download aplikasi MyPertamina. Untuk pembayaran, juga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, jadi bisa pakai tunai dan non-tunai," bebernya.

Guna meluruskan berbagai hal tersebut, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk berupaya melakukan sosialisasi secara terus menerus dan bertahap.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, kita dalam proses pendaftaran yang sekaligus sosialisasi ini, kita akan tekankan untuk mendaftar," pungkas Irto.

3 dari 4 halaman

Beli Pertalite dan Solar Masih Normal, 1 Juli Mulai Daftar di MyPertamina

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga merespon isu soal pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU dengan memakai aplikasi MyPertamina. Banyak masyarakat yang beranggapan kebijakan itu dimulai Jumat besok, 1 Juli 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting meluruskan salah kaprah yang terjadi di masyarakat. Tanggal  1 Juli adalah waktu bagi konsumen untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima BBM subsidi yang berhak.

"Jadi registrasi (via MyPertamina) baru dimulai besok, dengan catatan bahwa dalam proses pendaftaran itu pengisian BBM naik Solar maupun Pertalite masih bisa dilakukan seperti biasa," terangnya dalam sesi teleconference, Kamis (30/6/2022).

"Saya luruskan, jangan sampai beranggapan bahwa besok harus punya QR Code, kalau enggak ditolak. Saya katakan itu tidak benar," tegas Irto.

Irto juga meluruskan soal proses pendaftaran via MyPertamina. Aplikasi MyPertamina di Google Play dan App Store bukan sebagai tempat pendaftaran.

"Pendaftaran yang kita lakukan di website subsiditepat.mypertamina.id. Ini salah kaprah, beberapa orang mengatakan, saya sudah men-download aplikasi. Ini dua platform yang berbeda," ungkapnya.

"Untuk pendataan itu ada dengan alamat tadi, subsiditepat.mypertamina.id. Itu akan dimulai besok per 1 Juli 2022," jelas Irto.

Dalam proses pendaftaran, konsumen pun diwajibkan melengkapi sejumlah syarat. Terutama soal data kendaraan, nomor polisi, kapasitas CC, hingga softcopy kartu STNK.

"Nanti kami akan minta fotonya juga biar lihat jumlah bannya. Kalau dicocokan data itu, maka pendaftar tadi akan tergolong sebagai masyarakat terdaftar untuk menerima BBM subsidi," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Organda Belum Dapat Sosialisasi

PT Pertamina (Persero) pada 1 Juli 2022 akan mewajibkan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina. Sejumlah konsumen mulai dari kendaraan pribadi hingga angkutan umum wajib mendaftarkan diri untuk bisa membeli dua produk BBM subsidi tersebut.

Namun, Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut dari sejumlah pemberitaan yang ada. Dia tidak mendapat kabar langsung dari Pertamina, sampai akhirnya ia coba mengontak langsung.

"Kami sebagai asosiasi hanya dapat tahu dari massa media, mereka memberitahukan begini-begini. Terus kita konfirmasi ke pihak Pertamina, oiya, mustinya begini, mustinya begitu," ujar Ateng kepada Liputan6.com, Rabu (29/6/2022).

"Berarti ini kan belum ada suatu langkah petunjuk yang cukup serius. Hanya semangatnya sekarang adalah seluruh pembelian ke SPBU Pertamina harus pakai MyPertamina," singgungnya.

Kendati begitu, Ateng menyatakan, pihaknya sangat mendukung pemakaian MyPertamina agar penyaluran Pertalite dan Solar bisa lebih tepat sasaran. Hanya saja, ia masih mempertanyakan bagaimana implementasinya nanti.

"Tetap yang kami perhatikan adalah kemungkinan adanya peraturan, mungkin dibatasi belinya berapa liter. Itu kan jadi sesuatu yang saya pikir tipikal, akan sangat khas," sebut dia.

Adapun pembatasan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) sendiri sudah dirasakan oleh sejumlah angkutan umum yang juga anggota Organda.

Ateng menyampaikan, pembelian Solar untuk Angkota dalam kota kini dibatasi 60 liter. Sementara bus maupun angkutan umum antar kota diberi batasan hingga 100 literm

"Pada beberapa yang mungkin short distance aja jalannya, gapapa, mungkin mereka cukup dengan itu. Tetap ketika jarak jauh yang harus isi berapa kali," kata Ateng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.