Sukses

6 Fakta Merpati Air, Tak Terbang Sejak 2014 hingga Diputus Pailit

Terbaru, Merpati Airlines diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta Satu lagi, maskapai penerbangan nasional menemui nasibnya. Terbaru, Merpati Airlines diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Jauh sebelum itu Merpati Airlines pailit, Menteri BUMN Erick Thohir pada tahun 2021 akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang sudah tidak beroperasi sejak 2008, salah satunya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Kini, perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines.

Penetapan pailit Merpati Airlines tersebut, berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

Berikut fakta-fakta terkait PT Merpati Airlines (Persero) yang diputuskan pailit, dirangkum Liputan6.com di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

1. Sejarah Singkat

Merpati Nusantara Airlines telah melewati berbagai perjalanan yang bersejarah. Merpati Nusantara Airlines adalah salah satu maskapai penerbangan nasional yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pemerintah Indonesia. Berdiri pada tahun 1962, Merpati memiliki pusat operasi di Jakarta, Indonesia.

Tahun 1971 Pemerintah menaruh kepercayaan kepada Merpati, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.70 status Merpati dialihkan dari perusahaan negara (PN) menjadi Persero yakni PT. Merpati Nusantara Airlines.

Merpati sendiri memiliki armada mencapai 100 buah. Kemudian pada tahun 1991, dibangunlah pusat perawatan pesawat Merpati MMF (merpati Maintenance Facility) di bandara Juanda Surabaya.

Pada saat itu, maskapai tersebut menyediakan penerbangan domestik dan internasional ke daerah Timor Timur dari pusatnya di bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Lalu dari tahun 1975 hingga 1977 Merpati melancarkan operasi dalam skala besar dengan mengambil bagian dalam penerbangan haji dan penerbangan transmigrasi.

Namun pada tahun 1978 penerbangan rute tersebut dihentikan dan Merpati fokus melayani penerbangan perintis, menerbangi penerbangan lintas batas, menerbangi penerbangan transmigrasi, melayani penerbangan borongan domestik dan internasional.

Namun sayangnya, masa kejayaan Merpati Airlines harus berakhir ketika pada 1 Februari 2014 menangguhkan seluruh penerbangan dikarenakan masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang, tercatat Merpati terjerat utang hingga Rp 7,3 triliun.

Pemerintah, melalui Menteri BUMN Dahlan Iskan saat itu mengklaim sudah berusaha mencari jalan keluar dengan kemungkinan menjual aset.

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tinggalkan Utang

2. Tidak beroperasi sejak 2014

Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015

 3. Tinggalkan Kewajiban Rp 10,9 Triliun dan Ekuitas Negatif Rp 1,9 Triliun

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Diputus Pailit

4. Diputus Pailit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Merpati Airlines) pada Kamis (2/6) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator.

Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

“PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014,” kata Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi, Selasa (7/6/2022).

 

 

 

4 dari 4 halaman

Nasib Karyawan

5. Aset Merpati bakal dilelang buat bayar pesangon eks Karyawan

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang.

"Hal ini sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," kata Yadi.

6. Respons Menteri BUMN Erick Thohir 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya resmi yang menetapkan PT Merpati Airlines pailit.

Sebab, dengan adanya penetapan tersebut akan berdampak baik bagi nasib karyawan Merpati Airlines untuk memperoleh pesangon.

"Kita juga tidak ingin dzalim kepada para pekerja yang (pesangonnya) terkatung-katung. Baiknya diselesaikan," ujar Erick di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Selasa (7/6).

Selain itu, adanya putusan yang menyatakan Merpati Airlines pailit tersebut membuat kementerian BUMN lebih fokus untuk menyehatkan erusahaan-perusahaan pelat merah yang masih eksis.

"Intinya Merpati bagian dari 7 perusahaan yang memang sudah ditargetkan ditutup, ya salah satunya Merpati," imbuhnya.

Terkait nasib aset Merpati Airlines, Erick menyebutkan beberapa akan dimanfaatkan untuk memperkuat operasional perusahaan pelat penerbangan pelat merah lainnya.

"Misalnya, contoh Merpati maintenance (pemeliharaan) akan disinergikan dengan Garuda. Ini yang kita coba lakukan," tutup Erick Thohir.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.