Sukses

Petani Gusar, Harga TBS Sawit Masih Lesu Pasca Larangan Ekspor CPO Dicabut

Serikat petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat dalam satu minggu setelah pencabutan larangan ekspor CPO, harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit swadaya belum mengalami kenaikan yang signifikan.

Liputan6.com, Jakarta Serikat petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat dalam satu minggu setelah pencabutan larangan ekspor CPO oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 mei 2022, harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit swadaya belum mengalami kenaikan yang signifikan.

Sekjen SPKS Mansuetus Darto menjelaskan bahwa dengan harga TBS petani swadaya saat ini selain mengalami kenaikan yang belum signifikan, juga masih sangat jauh perbedaan dengan harga TBS yang di tetapkan Dinas Perkebunan provinsi sesuai permentan No 1 Tahun 2018 yaitu masih sekitar antara Rp 1.000-Rp. 1900 per Kg (harga ketetapan provinsi rata-rata di atas Rp. 3.500/Kg).

"Ini juga sangat berbeda dengan penurunan harga TBS yang begitu cepat pasca pengumuman kebijakan pelarangan ekspor CPO oleh Pak Presiden, waktu itu harga TBS petani sawit swadaya langsung jatuh di dibawahRp. 2.000 di seluruh Indonesia dari harga 3.500-3.900 per Kg," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Dari pantauan harga TBS yang di lakukan oleh SPKS di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 Kabupaten kenaikan yang paling tinggi hanya sekitar Rp. 600 per Kg, berikut rinciannya:

- Harga TBS di Sulawesi Barat, Kab. Mamuju Tengah sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.600, naik menjadi Rp. 1.780 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 180 per Kg.

- Harga TBS Kalimantan Barat di Kab. Sanggau dan sekadau sebelum pencabutan larangan eksporrata-rata Rp. 1.700, naik menjadi Rp. 2.100, atau naik sebesar Rp. 400 per Kg.

- Harga TBS di Kalimantan Tengah, Kab. Seruyan sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.350, naik menjadi Rp. 1.700, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 350 per Kg.

- Harga TBS Kalimantan Timur, kab. Paser sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.400, naik menjadi Rp. 1.700, atau naik sebesar Rp. 300 per Kg.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Harga TBS Selanjutnya

- Harga TBS Riau, di Kab. Roan Hulu, Siak dan Kuansing sebelum pencabutan larangan ekspor ratarataRp. 1.600 – Rp. 2.200, naik rata-rata sekitar Rp. 1.860 – Rp. 2.450, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 250 per Kg.

- Harga TBS Sumut, Kab. Labuhan Batu Utara sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.700, naik menjadi Rp. 1.900, atau ada kenaikan sebesar Rp. 200 per Kg.

- Harga TBS, Jambi, Kab. Tanjung Tabung Baratsebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 2.100, naik menjadi Rp. 2.210, atau ada kenaikan sebesar Rp. 110 per Kg.

- Harga TBS di Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin (Kecamatan Lalan), sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1000, naik menjadi Rp. 1600, atau ada kenaikan Rp. 600 per Kg.

- Harga TBS di Sumatera Barat, Kab. Pasaman Baratsebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.200, naik menjadi Rp. 1.700, atau ada kenaikan sebesar Rp. 500 per Kg.

- Harga TBS Aceh, Kab. Aceh Utara, sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1400, naik menjadi Rp. 2000, atau ada kenaikan sebesar Rp. 600 per TBS.

 

 

3 dari 3 halaman

Harapan Petani

Mansuetus Darto, menyampaikan bahwa setelah pencabutan larangan ekspor ekspor, saatnya pemerintah untuk memperkuat kelembagaan petani dan percepatan kemitraan antara petani sawit swadaya dengan perusahaan, baru-baru ini yang paling menderita petani sawit swadaya yang tidak memiliki kelembagan dan juga tidak mempunyai kemitraan dengan perusahan terdekat.

Mansuetus Darto dengan kondisi saat ini meminta agar pemerintah baik pusat dan daerah untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perkembangan harga TBS di semua provinsi di Indonesia, karena masih banyak perusahaan yang membeli TBS petani sawit swadaya dengan margin yang tinggi dengan harga ketetapan provinsi sesuai dengan permentan No 1 tahun 2018.

Namum dia memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau agar perusahan sawit agar membeli harga sesuai dengan harga penetapan pemerintah.

Sementara it Ketua SPKS Kab. Mamuju Tengah, Irfan mengatakan untuk petani sawit swadaya di Mamuju Tengah Sulawesi Barat, selain harga yang masih rendah, penjualan TBS petani sawit swadayamasih susah untuk masuk di pabrik harus antri 2-3 hari karena beberapa pabrik masih menerpakan pembatasan pembelian TBS untuk petani swadaya.

Kami pun saat ini telah melayangkan surat kepada Kelala Dinas Perkebunan dan Juga Gubernur Sulawesi Barat, agar di lakukan evaluasi harga TBS petani di lapangan dan juga sekaligus melakukan pengawasan.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.