Sukses

Lebih Sederhana, Bayar Pajak Cukup Pakai NIK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan inovasi untuk mempermudah bayar pajak

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan inovasi untuk mempermudah bayar pajak. Salah satunya, dalam waktu dekat pembayaran pajak tidak perlu menggunakan NPWP, melainkan cukup dengan menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang," kata  Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, dalam acara media briefing DJP Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).

Inovasi tersebut guna mempermudah akses bagi masyarakat khususnya wajib pajak, agar tidak menggunakan dua identitas, yaitu NPWP dan NIK.

"Ini untuk kemudahan benar-benar, enggak perlu lagi punya dua identitas, ada NIK, ada NPWP tersendiri," katanya.

Kendati begitu, DJP belum menentukan waktu yang pasti dalam penerapan sistem baru ini. Karena, pihaknya masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan ini.

"Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti," ujar Yoga.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lebih Mudah

Dia berharap, dengan adanya sistem baru ini NPWP akan sepenuhnya hilang dan pelaporan pajak cukup menggunakan NIK. Artinya, bagi yang saat ini memiliki NPWP, secara bertahap cukup menyerahkan NIK untuk membayar pajak ke DJP.

"Lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK aja. Nanti ada pemberitahuannya," jelas Yoga.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah akan mulai mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

3 dari 3 halaman

Bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan prosesnya ini akan dilakukan secara bertahap atau tidak dilakukan sekaligus pada satu waktu. Proses integrasi tersebut telah mendapatkan izin dari badan legislatif.

Suahasil menjelaskan, saat ini NPWP secara bertahap akan dinonaktifkan. Artinya, integrasi NPWP menjadi NIK pada KTP akan mulai dilakukan.

Namun dia meminta masyarakat tidak perlu panik, karena yang dipungut pajak hanya para wajib pajak dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mengingat tidak sedikit masyarakat yang menjadi wajib pajak dipungut pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.