Sukses

7 Fakta yang Harus Diketahui saat Mengaspal di Jalan Tol Fungsional

Beberapa jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di sejumlah bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat yang dibuka sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu. Pembukaan jalan tol fungsional ini biasanya melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuka salah satu ruas tol fungsional agar pengendara tetap aman selama di perjalanan saat melintasinya.

"Pertama, jalan tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan," kata Kepala BPJT Danang Parikesit dalam keterangan resminya, Minggu (15/5/2022).

Kedua, jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis. Namun, pengguna tetap perlu mempersiapkan kartu e-toll untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).

Berikutnya, beberapa jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di sejumlah bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri.

"Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas," ujar Danang.

Selanjutnya, jika jalan tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, akan disiapkan tempat peristirahatan (rest area) sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bengkel, dan Pos Polisi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditutup saat Malam

Kemudian, jalan tol fungsional akan ditutup setiap malam hari untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas, atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.

Hal berikutnya yang wajib diperhatikan, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 km per jam. Ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.

"Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km per jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan. Sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang," ungkap Danang.

Terakhir, tetap jaga jarak aman, patuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di Jalan Tol fungsional. "Utamakan keselamatan bukan kecepatan, kita setuju untuk selamat sampai tujuan," tandasnya.

3 dari 4 halaman

Jalan Tol Pertama di Bengkulu Rampung, Waktu Tempuh dari 1 Jam Jadi 15 Menit

Pasca beroperasi fungsional saat arus mudik Lebaran 2022 lalu, Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu sepanjang 17,6 km konstruksinya telah rampung 100 persen. Jalan tol pertama di Bengkulu tersebut kini siap dioperasikan untuk digunakan.

Secara estimasi, kehadiran tol baru ini bakal memangkas waktu tempuh perjalanan menjadi 15 menit dari Kota Bengkulu ke Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Waktu tempuh itu bisa dicapai dengan kecepatan maksimal berkendara yakni 80 km per jam.

Sementara jika berkendara dari Bengkulu ke Taba Penanjung atau sebaliknya melalui jalan nasional, waktu tempuh dapat mencapai lebih kurang 1 jam.

Mengutip data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT), Kamis (12/5/2022), Seksi 3 Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu merupakan bagian dari Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu sepanjang 95,8 km.

Kemudian kedua seksi lainnya yakni Seksi 1 Lubuk Linggau-Kepahiang (54,5 km) dan Seksi 2 Kepahiang-Taba Penanjung (23,7 km) yang saat ini masih dalam tahap persiapan.

 

4 dari 4 halaman

Menurunkan Biaya Logistik

Jalan Tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya sejak 2019 ini telah menjalani Uji Laik Fungsi (ULF) khusus Seksi 3 Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu pada 13-14 April 2022.

Diharapkan pemanfaatan Jalan Tol ini dapat digunakan secara optimal, karena terintegrasi dengan pengembangan Pelabuhan Baai dalam rangka mengembangkan ekonomi daerah. Lalu dipercaya akan meningkatkan konektivitas pariwisata yang berkunjung ke Bengkulu.

Kehadiran jalan tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu nantinya juga diyakini bakal menurunkan biaya logistik serta memangkas waktu tempuh distribusi barang dan jasa antar wilayah.

Di samping itu kehadiran Jalan Tol yang membentang diantara pemandangan indah kawasan hutan dan perbukitan diharapkan juga dapat mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru khususnya kawasan yang berada di sekitar on/off ramp jalan tol tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.