Sukses

Jusuf Hamka: Tertib Bayar Pajak dan Sedekah maka Rezeki Bisa Makin Nambah

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengatakan, kewajiban membayar pajak selayaknya memberikan sedekah dalam ajaran Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengatakan, kewajiban membayar pajak selayaknya memberikan sedekah dalam ajaran Islam. Prinsip pajak dengan sedekah hampir sama yaitu menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima.

"(Pajak) ini bagian dari shodaqoh yang diajarkan Rasulullah. Kalau shodaqoh itu buat ke orang miskin, kaum dhuafa dan ke negara dengan cara bayar pajak dari hasil usaha kita," kata Jusuf Hamka di acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 Talkshow: Bincang Bijak Soal Pajak, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Dengan membayar pajak, kehidupan Wajib Pajak (WP) akan jauh lebih tenang. Selayaknya sedekah, membayar pajak tidak akan membuat WP kehilangan hartanya, melainkan bisa mendatangkan sumber harta yang baru sebagaimana pengalamannya.

"Dengan tertib bayar pajak dan shodaqoh, Alhamdulilah rezeki anak sholeh, malah makin nambah. Insyaallah rezeki akan ditambah," kata dia,

Selain itu, dia juga merasa lebih leluasa dalam menggunakan harta atas jerih payahnya. Tidak ada kekhawatiran menjadi incaran petugas pajak. Sebab negara sudah mengetahui semua harta kekayaan dan telah membayarkan pajaknya.

"Setelah TA (tax amnesty) pertama ini saya merasa plong dan lega. Tidak merasa kalau kegiatan saya diintip orang pajak. Mau beli dan pakai mobil apa saja sudah tenang, karena daftar hartanya sudah diserahkan," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tax Amnesty

Baik program Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS), bagi Jusuf sudah lebih dari keadilan pemerintah kepada wajib pajak. Sebab, para wajib pajak yang selama ini menyembunyikan harta agar tidak bayar pajak justru diampuni. Membayar pajak atau denda dengan diskon dan tarif tertentu sesuai dengan jenis harta yang disembunyikan.

"Dengan adanya PPS, ini jauh lebih dari adil, karena dosa-dosa kita ini diampuni," kata dia.

Untuk itu, sebagai pengusaha dia meminta sesama rekan pengusaha atau wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang selama ini disembunyikan. Memanfaatkan program yang ada sebelum mendapat surat panggilan resmi dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Kalau tidak mau memanfaatkan, ingat pasti ada surat cinta yang datang," katanya.

Dia menambahkan, tidak ada pihak yang akan menjadi bantalan bagi pengusaha yang mengemplang pajak. Termasuk kantor hukum yang sulit memberikan dukungan yang melanggar kebijakan.

"Tidak ada yang bekingi orang yang ngemplang pajak. Kalau (ada kasus) tindak pidana, ada Bang Hotman (kantor pengacara). Kalau pajak dia pasti tidak mau," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.