Sukses

Binary Option Dipastikan Judi Online Berkedok Trading, Nih Buktinya

Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan, binary option atau opsi biner tidak termasuk kegiatan perdagangan aset seperti saham, mata uang, hingga komoditas.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspasari menyatakan, binary option atau opsi biner tidak termasuk kegiatan perdagangan aset seperti saham, mata uang, hingga komoditas. Menurutnya, binary option lebih tepat dikelompokkan sebagai praktik judi berkedok trading.

"Nah pada intinya binary option itu apakah ini merupakan salah satu jenis perdagangan atau trading? Pada faktanya tidak ada transaksi perdagangan, jadi ini cenderung fully spekulatif seperti judi," katanya dalam webinar World Consumers Right Day 2022 di Jakarta, Selasa (15/3).

Dia menjelaskan, dalam binnary option ini trader bekerja hanya untuk menebak suatu aset akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Jika berhasil, trader tersebut akan memperoleh keuntungan sesuai ketentuan berlaku.

"Sehingga tidak ada aset yang diperdagangkan pada binary option, fully spekulatif seperti judi," tekannya.

Selain itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan sebagai pengawas perdagangan komoditas tidak mengakui binary option bagian dari trading. Sehingga, kegiatan binary option dipastikan ilegal.

"Faktanya binary option tidak memiliki izin di Indonesia," bebernya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Afiliator dan Influencer

Untuk itu, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik investasi bodong.

"Dalam pertemuan tersebut, kami (SWI) meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.