Sukses

KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 13,19 Miliar

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Direktorat Bea dan Cukai telah menggagalkan upaya penyelundupan 130 ribu benih lobster di Palembang.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Direktorat Bea dan Cukai telah menggagalkan upaya penyelundupan 130 ribu benih lobster di Palembang.

Itu dilakukan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang.

Kepala BKIPM Palembang Yoyok Fibrianto menyebut, penyelundupan ini bernilai total Rp 13,19 miliar. Ia pun membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

"Alhamdulillah, berkah sinergitas dan kerja sama yang baik, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 130 ribu Benih Bening Lobster," kata Yoyok dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).

Yoyok menyebut bermula dari patroli petugas gabungan pada Minggu, 6 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB di perairan Upang Sungai Musi Palembang. Kala itu, tim melihat 2 speedboat lidah 40 PK yang mencurigakan.

"Langsung kita lakukan pengejaran dan setelah tertangkap kita geledah," terangnya.

Hasilnya, petugas menemukan 130.300 BBL yang terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir. BBL tersebut dikemas dalam 657 kantong yang dimasukkan ke 22 box styrofoam. Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan para pelaku untuk menyetop aksinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Berlapis

Yoyok menyampaikan, ada sejumlah pasal yang menghantui para pelaku penyelundupan itu. Diantaranya, Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bisa menjadi dasar untuk menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Dari kasus ini kita menahan dua orang tersangka, dan kembali kami ingatkan bahwa KKP akan selalu menindak tegas aksi penyelundupan," tegasnya.

Sebagai informasi, setelah dilakukan pencacahan, rencananya BBL tersebut akan dilepasliarkan ke Pantai Hurun Provinsi Lampung. Pemilihan lokasi tersebut sesuai dengan petunjuk hasil koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Di bawah komandonya, KKP mengusung kebijakan 3 pilar pembangunan KP 2021 - 2024 yaitu pengembangan perikanan budidaya berbasis riset dan berorientasi ekspor, salah satu komoditas yang akan dikembangkan adalah lobster.  Karenanya pengawasan pengeluaran/lalulintas harus dilakukan secara ketat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.