Sukses

DPR Tagih Penyelesaian Polemik Kebun Sawit di Dalam Hutan

Ketua Komisi IV DPR RI mempertanyakan tentang izin perkebunan sawit di dalam wilayah hutan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mencecar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dengan sejumlah pertanyaan. Salah satu yang ditekankan tentang izin perkebunan sawit di dalam wilayah hutan.

Ia menyebut salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. Ia menyebut, perkebunan sawit itu ada di Taman Nasional Sebangau.

“Ini hutan konservasi termasuk taman nasional? Tapi kalau ada satu perusahaan di Kalimantan Tengah, gak boleh? Tapi saya buktikan ada satu perusahaan 6.000 hektar di dalam kawasan Taman Nasional Sebangau tapi sampai hari in tidak ditindak,” katanya dalam Rapat Kerja dengan KLHK, Kamis (17/2/2022).

Ia menyebut, mengacu pada aturan yang berlaku, berarti operasi perkebunan itu seharusnya telah bisa ditangguhkan. Ia mengklaim permasalahan di wilayah ini telah terjadi hampir sepuluh tahun, namun belum ada proses penindakan dari KLHK.

“Di dalam taman nasional ini sudah pasti disegel kan nih, tapi nyatanya ada 6.000 (hektar lahan perkebunan). Ditangani, sampai sekarang belum ada penyelesaian. Ini sudah hampir 10 tahun loh. Proses yang bagaimana? Kenapa gak di segel?,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan pada prinsipnya pemerintah akan menangani persoalan ini. Ia mengakui proses yang berjalan membutuhkan waktu yang lama. Sehingga dalam salah satu upayanya telah juga menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Prinsip pemerintah tangani, memang ini proses yang begitu lama sehingga tentu saja KPK berikan bimbingan dengan UU CK (Undang-Undang Cipta Kerja) yang sudah ada dan PP 24 (PP 24 Tahun 2021 tentang Administratif Kehutanan), maka ini sekarang sedang ditangani,” katanya menjawab pertanyaan Sudin.

“Dalam hal datanya sudah ada dan tak ada yang ditutupi, karena saya meminta ke tim bahwa kalau sudah firm datanya bahwa dia bermasalah, maka di SK-kan, bahwa jelas itu yang harus dipersoalkan,” imbuh dia.

Sementara, jika datanya belum lengkap, kata dia, maka ia bersedia menerima catatan atau laporan dari anggota DPR maupun anggota DPD terkait persoalan ini. Selanjutnya, Siti Nurbaya menyebut langkah lanjutnya akan dilakukan evaluasi bersama.

“Dalam hal datanya belum lengkap, maka kalau memang ada catatan dari yang terhormat anggota DPR ataupun DPD maka itu bisa resmi kita masukan sebagai catatan dan bisa dilakukan evaluasi bersama, cek di lapangan bersama-sama, saya kira justru itu akan sangat menolong,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Lebih lanjut, Sudin mengatakan, menurut data yang dimilikinya, terdapat indikasi tanaman sawit dalam kawasan hutan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planologi KLHK dengan luasan 3.379.279 hektar.

“Jadi begini, saya ini bingung, jadi kalau tidak ada laporan dari masyarakat tidak ada laporan dari anggota dewan ini berlalu begitu saja ini data dari data indikasi tanaman sawit dalam kawasan hutan yang dikeluarkan oleh dirjen planologi. Luasannya 3.379.279 hektar,” tuturnya.

“Ya tadi izin ketua, tadi saya sudah menyampaikan bahwa data itu merupakan hasil dari interpretasi citra satelit, poligon-poligon dengan pendekatan tekstur pohon tone warna ditambah pattern. Tapi kalau soal legalitasnya itu juga pemerintah kan diatur juga dengan rambu-rambu administrasi pemerintah gitu, jadi tidak bisa sekarang bilang main ini salah,” sambung Siti Nurbaya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.