Sukses

3 Cara Mudah Mengecek Saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja baru bisa mencairkan JHT secara penuh pada usia 56 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat terutama pekerja sedang ramai membicarakan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Beleid yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ini ditolak pekerja karena dinilai merugikan. Sebab, pekerja baru bisa mencairkan JHT secara penuh pada usia 56 tahun.

Sejatinya, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

Pekerja bisa memantau langsung nilai JHT secara langsung. Pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengecekan saldo JHT secara online melalui situs resmi BPJS, BPJSTK Mobile dan melalui pesan singkat SMS.

Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (15/2/2022), berikut cara mengecek JHT dengan 3 cara:

1. Melalui portal resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  • Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan alamat email dan kata sandi dari akun yang sudah didaftarkan
  • Pilih menu “layanan”
  • Pada menu tersebut pilih “Cek Saldo JHT”
  • Masukkan PIN yang dikirimkan via SMS untuk mengkonfirmasi akun
  • Saldo JHT lalu akan tampil pada layar

2. Melalui JHT lewat aplikasi

  • Instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Playstore atau AppStore
  • Klik “Buat Akun” jika belum membuat akun
  • Pilih kewarganegaraan
  • Pilih jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah atau Pekerja Migran Indonesia)
  • Masukkan data diri berupa NIK, nomor kartu peserta Jamsostek dan data diri.
  • Apabila sudah login, klik menu “Jaminan Hari Tua”
  • Lalu pilih “Cek Saldo”

3. Melalui SMS

  • Kirim SMS ke nomor 2757
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar via SMS dengan mengetik pesan dengan format: Daftar (Spasi)SALDO#NO KTP#TGL LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO PESERTA#EMAIL
  • Setelah itu kirim ke nomor 2757
  • Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim kembali pesan dengan format: SALDO(Spasi)Nomor Peserta
  • Setelah itu kirim ke nomor 2757

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untung Rugi Aturan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun 56 tahun.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menjelaskan hitung-hitungan keuntungan yang diperoleh oleh pekerja dengan adanya aturan ini. Bersamaan dengan rencana pengunduran pencairan JHT ke masa mendatang, pemerintah sudah menyiapkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang bisa diklaim jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"JHT memang satu-satunya bantalan jika tidak ada JKP. Makanya berat melepaskan itu. Tetapi ketika ada bantalan, maka kita bisa menggeser JHT ke posisi lain," kata Dita dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (15/2).

Dita pun menjelaskan keuntungan yang diperoleh pekerja jika nantinya aturan baru JHT sudah berlaku. Pertama, selama ini klaim JHT oleh pekerja hanya dibawah Rp10 juta atau rata rata sekitar Rp7,5 juta per orang. Angka ini dinilai cukup kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh apabila aturan baru berlaku dengan diikuti pemberlakuan JKP.

"Selama ini, klaimnya hanya Rp7,5 juta rata-rata. Padahal apabila di mengikuti JKP, dengan asumsi gaji Rp5 juta per bulan. Manfaat yang didapatkan akan lebih besar," jelasnya.

Manfaat itu, kata Dita adalah, nilai pertanggungan yang diperoleh dari JKP. Di mana, pekerja terPHK dengan gaji Rp5 juta akan mendapat manfaat sebesar Rp10,5 juta per 6 bulan. Manfaat tersebut sudah termasuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Dari data BP Jamsostek, pencairan JHT 66 persen kurang dari 10 juta per orang, rata rata 7,5 juta. JKP berapa? kalau gaji Rp5 juta maka Rp10,5 juta selama 6 bulan. Bisa klaim maksimal 3 kali PHK, sehingga totalnya Rp31,5 juta. jadi dibanding JHT masih lebih besar JKP," katanya.

Sementara itu, apabila pekerja mengikuti program JKP, maka dana JHT akan aman. Bisa dipakai untuk masa tua. "Jadi pekerja bisa dapat JKP jika di PHK, tetapi juga dana JHT nya aman untuk hari tua," kata Dita.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.