Sukses

Kini Sertifikat Vaksin Bisa Dipakai di Luar Negeri, Berikut Cara Aksesnya!

Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO.

Liputan6.com, Jakarta - kementerian kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional yang tentunya sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Adanya sertifikat vaksin internasional ini akan memudahkan masyarakat yang suka bepergian keluar negeri.

Dirilisnya sertifikat vaksin internasional oleh Kemenkes ini menghapus isu tentang sertifikat vaksin Indonesia yang tidak diakui oleh sejumlah negara. kendala tersebut pernah dialami oleh para jamaah umrah di Arab Saudi karena kode sertifikat vaksin di PeduliLindungi tidak bisa membaca kode QR di bandara Arab Saudi.

Kala itu, Kementerian Agama tengah mengintegrasikan aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh serta Haji Spesial (Siskopatuh) dengan PeduliLindungi. Perihal itu dicoba supaya PeduliLindungi bisa terkoneksi dengan aplikasi sejenis, ialah Tawakkalna, yang dipunyai Arab Saudi.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO. "Termasuk kode batang quick response (QR) yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," kata Setiaji dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PeduliLindungi

Menyangkut tipe vaksin yang diterima ataupun berlaku pula mengacu kepada kebijakan negeri tujuan tiap- tiap.

Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes itu bisa diakses lewat aplikasi PeduliLindungi. Ada pula metode mengaksesnya, sebagai berikut:

Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;

Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar;

Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”;

Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”;

Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya;

Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi;

Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

 

 

3 dari 3 halaman

Ketentuan Absolut

Sepanjang ini, sertifikat vaksin Covid- 19 jadi ketentuan absolut untuk warga Indonesia buat beraktivitas di ruang publik. Bukan cuma digunakan mendatangi mal apalagi dapat buat ketentuan ekspedisi ke luar kota. Beberapa moda transportasi mengenakan ketentuan itu mulai penerbangan, kereta api, serta kapal laut.

Sertifikat vaksin adalah ciri bila seorang telah disuntik vaksin Covid- 19. Sertifikat ini diberikan secara digital serta bisa dicek secara langsung lewat aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh( unduh) di Play Store untuk pengguna Android serta Apps Store untuk pengguna iPhone.

Tetapi buat mengecek sertifikat vaksin secara online tidak wajib melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengecekan dapat dicoba lewat metode alternatif semacam web website PeduliLindungi, SMS, serta WhatsApp.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.