Sukses

Dongkrak PNBP Minerba, Kementerian / Lembaga Wajib Setor Data ke Kemenkeu

Minerba merupakan salah satu sektor penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang sumber daya alam terbesar di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Mineral dan batubara (minerba) merupakan salah satu sektor penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang sumber daya alam terbesar di Indonesia.

Sayangnya, berdasarkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergali dari sektor minerba.

Kendati seluruh kementerian/lembaga yang terlibat dalam pengelolaan minerba telah melakukan perbaikan untuk meningkatkan pengawasan, itu dipandang masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi.

Menjawab tantangan itu, Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan pengawasan PNBP mineral dan batu bara melalui sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga yang telah diundangkan pada 31 Desember 2021.

Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Muhamad Lukman mengatakan, selain bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perhubungan, sinergi ini juga melibatkan sejumlah unit di Kementerian Keuangan. Antara lain, LNSW, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Berdasarkan peraturan yang secara efektif mulai berlaku 30 Januari 2022 ini, kementerian/lembaga yang terkait PNBP mineral dan batubara diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diselenggarakan oleh LNSW Kementerian Keuangan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1/2022).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kolaborasi

Lukman menceritakan, sejak tahun lalu LNSW berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut.

LNSW mendapat mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait perizinan/persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan, data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan.

Kemudian, data NTPN serta laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran, data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu, sinergi dengan Kementerian ESDM berupa proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara.

LNSW juga melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub. Nantinya, data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.