Sukses

DPR Sebut Kebijakan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Pemerintah Salah

Masalah harga minyak goreng sampai saat ini masih belum teratasi.

Liputan6.com, Jakarta Masalah harga minyak goreng sampai saat ini masih belum teratasi. Hal ini lantaran di sejumlah toko justru terjadi kelangkaan minyak goreng.

Komisi XI DPR RI mengkritisi kebijakan pemerintah yang hanya mengambil keuntungan pada kenaikan harga komoditas. Kenaikan harga CPO global membuat pajak yang diterima meningkat sehingga pendapatan negara mencapai target APBN 2021.

Anggota Fraksi Gerindra Susi Marleny Bachsin menilai naiknya harga CPO membuat Indonesia mengalami krisis minyak goreng. Harga minyak goreng di masyarakat pun menjadi naik.

"Kenaikan ini memukul rakyat apalagi rakyat bawah karena mereka yang jualan gorengan, pedagang warteg dan semua ini pakai minyak goreng," kata Susi dalam Raker Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Susi menilai stabilitas harga minyak goreng yang dilakukan pemerintah masih kurang tepat. Sebab yang menikmati hasilnya hanya para pengusaha besar yang menjual minyak goreng kemasan. Seharusnya, sektor pangan bisa menjadi prioritas pemerintah sebagaimana kebijakan relaksasi PPnBM dan PPN properti.

"Jadi negara tidak hanya menikmati kenaikan harga CPO tetapi harus hadir menyelesaikan minyak goreng di dalam negeri," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Sri Mulyani

Menanggapi itu, Sri Mulyani mengatakan mensubsidi harga minyak goreng kepada perusahaan besar dilakukan dengan tanpa pertimbangan. Membelinya dari perusahaan minyak goreng merupakan cara cepat dan tepat yang diambil pemerintah.

"Pertimbangannya karena akuntabilitas dan efektivitas yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Dia melanjutkan, di Indonesia memiliki dua kelompok pengguna minyak goreng. Pengguna minyak goreng kemasan dan minyak goreng kemasan.

Pemerintah memilih memberikan subsidi kepada perusahaan besar karena instrumen APBN-nya lebih mudah dan cepat. Sebaliknya, untuk produsen minyak curah, instrumen APBN sulit menjangkaunya.

"Minyak goreng curah ini instrumen APBN-nya susah, lebih mudah ke pabrik minyak goreng kemasan karena ada pabriknya," kata dia.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memang bisa mengambil kebijakan lain. Namun harus tetap memperhatikan aspek-aspek penting agar tidak bermasalah ketika diaudit BPK.

"Terus terang pemerintah ini punya step ini itu, tapi mau menggunakan intervensi apa untuk masalah ini, regulasi atau intervensi, karena kita diaudit BPK, jadi kalau intervensi harus lewat kementerian x, caranya gimana, membeli itu semua akan mempercepat atau gimana," tutur Sri Mulyani.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.