Sukses

Bank Diminta Berikan Subsidi KUR ke Masyarakat Belum Tersentuh Pembiayaan

Pemerintah kembali memperpanjang subsidi KUR sampai Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta Perbankan diminta menyalurkan subsidi KUR atau Kredit Usaha Rakyat dari pemerintah kepada masyarakat yang memang belum pernah mendapatkan fasilitas ini. Atau fasilitas ini tidak lagi diberikan kepada debitur konvensional bank.

"Sekarang ini saya dengan Pak Airlangga meminta untuk bank tidak mengalihkan debitur yang biasa menjadi KUR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  saat ditemui di Aula Bhineka Tunggal IKa, Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).

Subsidi KUR pemerintah ditujukan memfasilitasi masyarakat yang selama ini belum pernah mendapatkan akses pembiayaan.

Cara ini juga sebagai upaya pemerintah untuk memperdalam inklusi keuangan masyarakat. Bukan memindahkan debitur konvensional menjadi debitur KUR bersubsidi. "Bukan itu tujuannya, ini untuk cari klien yang baru," tegas Sri Mulyani.

Pemerintah kembali memperpanjang subsidi KUR sampai Juni 2022. Dalam program ini, pemerintah akan menmberikan subsidi 3 persen bunga KUR. Sehingga selama 6 bulan pertama di tahun depan bunga KUR hanya 3 persen dari semula 6 persen.

Adapun dana yang diperlukan untuk subsidi bunga sebesar Rp 5,64 triliun. Dana tersebut akan diambil dari alokasi dana PEN yang telah dianggarkan Rp 414 triliun di 2022.

Saat ini pertumbuhan penyaluran pembiayaan telah di atas 4 persen di sepanjang tahun 2021. Sepanjang tahun 2021 tercatat permintaan KUR telah mencapai Rp 23,1 triliun per bulan.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Subsidi Suku Bunga KUR Diturunkan, Pinjaman Bisa Sampai Rp 100 Juta

Pemerintah memutuskan jika plafon KUR naik menjadi Rp 373,17 triliun pada 2022, dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

Kemudian mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022.

Dengan rincian suku bunga KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen dan KUR PMI turun 0,5 persen.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Kamis (30/12/2021).

Dia mengatakan jika  menyambut 2022, Pemerintah meyakini bahwa Indonesia berada pada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional dan merupakan kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR.

Ini antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta sampai Rp 50 juta menjadi di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta.

Kemudian perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta.

Serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19. Relaksasi kebijakan KUR, terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai 31 Desember 2022.

Selain itu, Penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ungkap Menko Airlangga.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.