Sukses

Menko Airlangga: Wisma Atlet Tidak untuk Karantina, Tapi Buat Perawatan Positif Covid-19

Untuk fasilitas karantina dari pemerintah, terdapat di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa fasilitas karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Fasilitas karantina tersebut bukan di Wisma Atlet.

"Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan. Total puluhan ribu kamar untuk karantina yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Untuk fasilitas karantina dari pemerintah, terdapat di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang.

Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang.

Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Karantina

Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri. Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.