Sukses

Varian Omicron Jajah Indonesia, Syarat Perjalanan Belum Berubah

Kemenhub belum melakukan penyesuaian aturan perjalanan domestik maupun internasional. Hal ini menyusul terdeteksinya kasus perdana Covid-19 dengan varian Omicron

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan belum melakukan penyesuaian aturan perjalanan domestik maupun internasional. Hal ini menyusul terdeteksinya kasus perdana Covid-19 dengan varian Omicron di Wisma Atlet, Jakarta.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan syarat perjalanan domestik dan internasional masih mengacu pada aturan yang sedang berlaku. Yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

“Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” terangnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Sementara itu, ia mengaku Kemenhub akan melakukan perubahan aturan sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan terkait penyebaran Covid-19 varian Omicron.

““dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021,” tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbau Operator Perjalanan

Ditemukannya kasus pertama Omicron ini, Kemenhub diakui Adita terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh pelaku perjalanan di semua moda transportasi. Baik domestik maupun internasional.

Kementerian Perhubungan mengimbau ke seluruh operator transportasi untuk melakukan peningkatan pengawasan protokol kesehatan.

“Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik,” kata Adita.

Pengawasan protokol kesehatan ini akan dilakukan di berbagai moda transportasi, baik udara, laut, dan darat. Seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara, serta sarana transportasi bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat.

“Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan,” kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.