Sukses

Wamenkeu Blak-blakan Soal Program Pengungkapan Sukarela, Sama dengan Tax Amnesty?

Pemerintah menegaskan tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam UU HPP hanya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang kerap disebut sebagai Tax Amnesty dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP). Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan program PPS.

"Saya ingin menekankan ini sekali lagi. Target dari Program Pengungkapan Sukarela ini adalah pengungkapan sukarela wajib pajak kita. Target dari program ini bukanlah jumlah pendapatan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam International Tax Conference 2021, Jakarta, Selasa (12/10).

Suahasil menjelaskan dalam program ini Pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Sehingga nantinya para wajib pajak bisa masuk dalam sistem perpajakan yang telah dibuat pemerintah.

"Target dari PPS adalah kepatuhan sukarela sehingga mereka dapat berada dalam sistem pajak kita dan bersama-sama kita bangun untuk Indonesia yang lebih baik," kata dia.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya. Program ini sebagai tawaran dari pemerintah untuk para wajib pajak mematahui sistem perpajakan.

"Ini adalah tawaran dari pemerintah untuk mengizinkan wajib pajak orang pribadi dan badan untuk memungkinkan mereka secara sukarela mematuhi sistem perpajakan," kata dia.

Dia melanjutkan PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reformasi Struktural

Lahirnya UU HPP menjadi bagian dari proses reformasi struktural untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Suahasil berharap para akuntan yang tergabung dalam Ikatan Akuntan Indonesia dapat membantu semua klien untuk memastikan mereka mengerti dan dapat memenuhi kewajibannya. Termasuk membuat para wajib pajak memahami hak perpajakan di Indonesia.

"Saya sangat berharap masyarakat internasional dapat melihat berbagai reformasi yang dilakukan Indonesia. Para akuntan kami yang aktif dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan juga akan dapat mendukung pemulihan ekonomi," kata dia.

"Harapannya, standar keuangan yang dikeluarkan oleh IAI juga dapat membantu kita dalam bermanuver, mengarungi pandemi, dan pada akhirnya tumbuh bersama program pemulihan ekonomi sektor-sektor usaha di Indonesia," katanya mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.