Sukses

Aturan Pelabelan Kemasan Pangan Ancam Industri Mamin

Wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pelabelan semua kemasan makanan dan minuman menuai polemik

Liputan6.com, Jakarta Wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pelabelan semua kemasan makanan dan minuman (mamin) yang beredar di pasaran dengan mencantumkan keterangan lolos batas uji aman zat aditif tertentu, menuai polemik.

Ketua Federasi Pengemasan Indonesia (IPF), Henky Wibawa mengatakan, apa yang direncanakan BPOM tersebut bisa mematikan industri pangan. 

“Kalau sampai dipaksakan BPOM harus diprotes. Kita nggak jualan jadinya, mati semua kita punya produk. Jelas akan mematikan industri. Belum lagi konsumen yang akan kesulitan untuk mencari makanan dan minuman karena nggak ada yang menjual produknya,” ujar Henky kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Sejatinya, Henky tidak mempermasalahkan BPOM untuk membuat peraturan pelabelan kemasan pangan asal infrastruktur sudah siap.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah BPOM nanti bisa menyediakan akreditasi di laboratorium yang cukup di Indonesia. Itu persoalannya,” kata Henky.  

Hampir seluruh kemasan pangan menggunakan pelapis plastik dari berbagai jenis. Bahkan penelitian di Amerika Serikat tahun 2016 menunjukkan 70 persen kemasan makanan minuman kaleng menggunakan pelapis berbahan Polikarbonat (PC).

Di Indonesia, belum ada pengujian serupa karena diperlukan kesiapan dalam uji laboratorium. Menurut Henky, banyak uji laboratorium yang tidak terlaksana karena laboratorium untuk melakukan tesnya itu dari BPOM sendiri masih terbatas dan tidak cukup banyak di Indonesia.

“Saya dulu saja di perusahaan multinasional harus melakukan tes itu di luar negeri dengan biaya yang asangat mahal karena BPOM tidak bisa melakukannya,” tuturnya. 

Ditambahkan, selama BPOM tidak menyelesaikan dulu masalah infrastruktur laboratoriumnya yang lengkap di Indonesia, peraturan pelabelan yang dibuat itu akan percuma karena tidak bisa dilaksanakan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komentar YLKI

Sementara, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyampaikan industri makanan dan minuman (mamin) merupakan penyumbang kontribusi terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2021 yang mencapai 38,42 persen serta memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 6,66 persen. 

Dia mengatakan capaian kumulatif sektor strategis ini dari sisi ekspor juga sangat baik, yaitu mencapai USD19,58 miliar atau naik 42,59 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya tercatat senilai USD 13,73 miliar.

Menurutnya, kinerja gemilang industri mamin ini perlu dijaga selama masa pandemi Covid-19, karena peran pentingnya dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat. 

“Industri mamin selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penerimaan devisa dari investasi dan ekspor hingga penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak,” katanya. 

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengatakan peraturan itu perlu dikomunikasikan terlebih dulu dengan para pelaku usahanya.

“Setiap peraturan itu kan harus dibahas secara bersama. Nggak sendiri. Mungkin ada masukan dari produsen. Karena ini kan mengakomodir tiga pihak, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Kalau pemerintah itu membuat peraturan tapi tidak bisa diimplementasikan, kan konyol namanya,” ujarnya. 

Makanya, kata Sularsi, peraturan yang baik itu adalah yang bisa diimplementasi dan dikomunikasikan.

Soal pelabelan kemasan pangan, dia mengatakan selama ini hal itu sudah diatur bahwa kemasan itu harus menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan aman untuk makanan atau minuman yang akan dikemas dengan wadah tersebut. Bahkan, kata Sularsi, untuk kemasan plastik seperti galon itu  sudah ada SNI atau standar plastik kemasannya di Kementerian Perindustrian.  

“Karena hampir semua saat ini kan pangan itu dikemas dengan plastik. Pertanyaannya itu plastik-plastik yang mana yang wajib untuk dilabeli itu?” ucapnya mempertanyakan wacana pelabelan kemasan pangan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.