Sukses

Ketahui Waktu dan Jenis Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS

BKN mencatat proses verifikasi dan validasi telah dilakukan pada 38.561 pengusulan hingga Jumat (20/8/2021) lalu.

Liputan6.com, Jakarta Pengajuan Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode Oktober 2021 ditutup pada 31 Agustus 2021.

Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepagawaian Negara (BKN) mencatat proses verifikasi dan validasi telah dilakukan pada 38.561 pengusulan hingga Jumat (20/8/2021) lalu.

Ketentuan KP dapat dilihat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan PNS berdasarkan jabatannya dalam susunan kepegawaian. Kegunaannya untuk menentukan penggajian.

Selanjutnya, kenaikan pangkat PNS diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Diketahui masa KP PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali untuk jenis KP Anumerta dan KP Pengabdian.

Usulan KP periode April diterima paling lambat pada Februari, sedangkan usulan KP periode Oktober diterima paling lambat pada Agustus. Masa kerja untuk KP pertama PNS akan terhitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat

Melansir dari laman bkn.go.id, Jumat (27/8/2021), Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki mengatakan bahwa ketentuan pengajuan KP PNS diatur sesuai dengan jenisnya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

1. KP Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

2. KP Pilihan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

3. KP Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.

4. KP Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.

Ketentuan dan persyaratan pengajuan KP PNS lebih lanjut dapat dilihat melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

“Pengusulan Kenaikan Pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah,” papar Ibtri Rejeki.

Reporter: Shania

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.