Sukses

Bahas Perjanjian E-Commerce ASEAN, PKS Minta Pemerintah Lindungi UMKM Lokal

perjanjian E-Commerce ASEAN memungkinkan bagi produk-produk UMKM dalam negeri memiliki orientasi ekspor.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melihat perjanjian internasional dengan negara-negara kawasan ASEAN bisa menjadi peluang berkembangnya UMKM Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (e-commerce) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

Juru Bicara Fraksi PKS Nevi Juarina mengatakan, perjanjian ASEAN memungkinkan bagi produk-produk UMKM dalam negeri memiliki orientasi ekspor. Sehingga RUU yang dibahas di komisi VI DPR RI ini harus bisa meningkatkan peran pemerintah dalam mendorong produk UMKM yang lebih berkualitas.

"RUU ini harus dapat meningkatkan peran pemerintah dalam mengembangkan produk UMKM yang prioritas ekspor," kata Juru Bicara Fraksi PKS Nevi Juarina di ruang rapat Komisi VI DPR-RI, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Perdagangan lintas batas negara ini dinilai berpotensi pada persaingan produk antar negara. Sehingga menjadi semakin ketat baik untuk di pasar domestik maupun pasar global.

"Adanya perjanjian lintas batas ini membuat persaingan produk semakin ketat. Makanya produk dalam negeri harus bersaing badar bisa diterima di berbagai negara, " kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Standarisasi Produk

Fraksi PKS juga meminta kepada pemerintah untuk membuat aturan standarisasi produk yang bisa ditawarkan di pasar Indonesia. Khususnya jaminan terhadap kehalalan produk makanan dan obat-obatan karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

"Dalam perjanjian ini harus ada regulasi standarisasi produk yang dipasarkan dan sertifikat halal untuk makanan dan obat-obatan," kata dia.

Dalam perjanjian ini, PKS juga meminta pemerintah memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha dalam negeri. Khususnya pada pembatasan masuknya produk asing ke pasar domestik.

Kebijakan ini harus diterapkan untuk membatasi dan menghindari terjadinya banjir impor produk yang dijual lewat e-commerce lintas negara. ‌"Membuat reglasi membatasi perdagangan lintas batas yang di lakukan melalui e-commerce," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.