Sukses

Langkah Pemerintah Turunkan Angka Stunting Terhambat Pandemi Covid-19

Wapres meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memetakan kembali semua program, kegiatan dan anggaran yang terkait percepatan penurunan stunting di wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, langkah pemerintah untuk menurunkan angka stunting sangat terganggu dengan adanya pandemi Covid-19. Alasannya, fokus anggaran dan termasuk fasilitas kesehatan saat ini untuk penanganan pandemi.

Pemerintah telah berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 37,2 persen di 2013 menjadi 27,7 persen pada tahun 2019. Dalam targetnya, angka ini diharapkan bisa terus turun menjadi 14 persen pada akhir 2024.

"Kita memahami alokasi anggaran dan layanan kesehatan terfokus pada upaya untuk mengatasi Covid-19. Hal Ini tentu saja mempunyai dampak bagi pelaksanaan percepatan penurunan stunting," kata Ma'ruf Amin dalam acara Bergerak Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting, Senin (23/8/2021).

Oleh sebab itu, Wapres meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memetakan kembali semua program, kegiatan dan anggaran yang terkait percepatan penurunan stunting di wilayahnya.

Pemetaan ini penting untuk mengetahui program apa saja yang masih berjalan, program apa saja yang cakupannya belum merata, dan program apa saja yang terhenti selama masa pandemi Covid-19.

"Dari pemetaan tersebut, Pemerintah Daerah kemudian dapat menyusun rencana kegiatan selanjutnya dengan mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan, agar seluruh layanan yang dibutuhkan dapat diterima oleh kelompok sasaran," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Percepat Penurunan Stunting

Wapres melanjutkan, pemerintah sangat berkomitmen untuk menurunkan angka stunting. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Peraturan Presiden tersebut memberikan payung hukum bagi Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Peraturan Presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

"Seperti saya singgung di atas, berbagai program yang terkait dengan penurunan stunting selama ini sudah dijalankan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya," ujarnya.

Program-program tersebut, kata dia, harus dilaksanakan melalui berbagai mekanisme implementasi dan pendanaan. Ada yang dilaksanakan dan didanai melalui anggaran kementerian/lembaga, Dana Transfer ke Daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ada juga yang melalui dana dekonsentrasi, bahkan Dana Desa sudah banyak dialokasikan untuk penurunan stunting.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.