Sukses

Bos OJK Ungkap Penyebab DPK Melonjak dan Bank Pilih Menempatkannya di SBN

Bank memutuskan masuk ke SBN yang diterbitkan Kemenkeu yang dinilai menjadi instrumen paling tepat.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan faktor yang membuat perbankan memilih menempatkan dana di surat berharga negara (SBN). 

Ternyata hal itu karena bank berharap menikmati pendapatan dari yield SBN yang diterbitkan pemerintah (Kemenkeu) demi menjaga profitabilitas. Serta bank sekaligus tetap memainkan peran intermediasi secara langsung. 

Wimboh menjelaskan jika pandemi Covid-19 yang direspon dengan kebijakan pembatasan sosial berdampak pada pelemahan aktivitas ekonomi.

"Dampak lanjutannya, permintaan masyarakat (rumah tangga) yang selama ini menjadi tulang punggung PDB nasional tertekan," jelas dia dalam webinar online, Minggu (8/8/2021).

Kondisi ini membuat pengusaha mengurangi aktivitas usahanya atau bahkan menutup usahanya sehingga menurunkan permintaan kredit.

Bahkan fasilitas kredit yang sudah diterima pun dilunasi secepatnya untuk menyehatkan keuangan mereka.

Di saat permintaan kredit melemah inilah, kata Wimboh, dana pihak ketiga (DPK) perbankan meningkat signifikan hingga double digit. Angkanta naik 11,28 persen (yoy) pada Juni 2021.

Ini seiring meningkatnya disposable income (pendapatan masyarakat yang tersimpan di rekening bank) karena penggunaan dana untuk konsumsi dan keperluan lain oleh masyarakat juga menurun.

"Ini yang menyebabkan DPK perbankan “terkesan” meningkat tajam dibandingkan peningkatan kredit di masa pandemi, karena sebenarnya pemilik dana tidak menggunakan dananya secara normal sebagaimana di masa sebelum pandemi," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Strategi Bank

Pada saat yang sama, Bank Indonesia melonggarkan kebijakan moneternya dengan menurunkan rasio GWM rupiah sehingga menambah likuiditas yang sangat longgar di perbankan. Ini tercermin pada rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang tinggi, yakni 32,95 persen.

Bagi perbankan, kondisi likuiditas yang amat longgar harus diproduktifkan dengan strategi yield enhancement melalui penempatan ekses likuiditas di instrumen investasi yang memberikan yield positif dan risiko termitigasi.

Di sini, bank memutuskan masuk ke SBN yang diterbitkan Kemenkeu yang dinilai menjadi instrumen paling tepat.

"Bagi bank publik, pemegang saham dan investor menilai manajemen bank mampu mengelola going concern mereka terkait profitabilitas bank karena bagaimana pun bank dituntut mampu membukukan earnings atau laba yang baik," dia menandaskan

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini