Sukses

Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021 Pemprov Jateng Ditutup 8 Agustus 2021

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka masa sanggah pada 5-8 Agustus 2021 pukul 18:00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 3 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka masa sanggah untuk penerimaan CPNS ini pada 5-8 Agustus 2021 hingga pukul 18.00 WIB.

Melansir dari laman https://bkd.jatengprov.go.id/, Minggu (6/8/2021), hasil Seleksi Administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN pelamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Ketentuan sanggahan adalah sebagai berikut.

1. Dokumen pelamar yang telah diunggah pada saat melakukan pendaftaran.

2. Pelamar hanya diperbolehkan memberikan alasan pada dokumen yang dinyatakan tidak sesuai oleh panitia.

3. Tidak diperbolehkan memperbaiki, menambahkan informasi, dan mengunggah dokumen lain atau tambahan selain dokumen yang telah diunggah pada saat melakukan pendaftaran.

Panitia berhak menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar berdasarkan hasil verifikasi ulang.

Jumlah pelamar CPNS Pemerintah Provisi Jawa Tengah adalah 7.456 pelamar dengan rincian 6.099 pelamar yang memenuhi syarat dan 1.357 pelamar yang tidak memenuhi syarat. Kemudian, jumlah pelamar PPPK Non Guru adalah 958 pelamar dengan rincian 816 pelamar yang memenuhi syarat dan 142 pelamar yang tidak memenuhi syarat.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka 11.648 formasi CASN 2021 dengan rincian 301 formasi CPNS dan 11.347 formasi PPPK.

Reporter: Shania

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

740.668 Pelamar CPNS 2021 Gagal Lolos Seleksi Administrasi

Pada pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2-3 Agustus lalu, tercatat sebanyak 740.668 dari total 4.030.773 pelamar CPNS tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bisa ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Apa penyebab utamanya?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) coba mengidentifikasi penyebab kegagalan pelamar CPNS lolos seleksi administrasi. Hasilnya, mayoritas belum mengunggah dokumen secara tepat seperti yang disyaratkan.

"Kalau secara spesifik saya tidak tahu, tapi ya seputar unggahan dokumen yang tidak sesuai dengan yang diminta," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, pada Sabtu 7 Agustus 2021.

Selain itu, Paryono menambahkan, peserta pendaftaran CPNS juga kerap dibingungkan dengan pilihan kualifikasi pendidikan seperti jurusan atau program studi (prodi) yang tertera di portal SSCASN pada saat pendaftaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.