Sukses

PPKM Pukul Telak UMKM, OJK Bantu Lewat Securities Crowdfunding

Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan 50 persen UMKM di Indonesia menutup usahanya.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 sejak awal 2020 telah menekan banyak sektor, termasuk perekonomian. Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga ikut terdampak, ditambah lagi dengan adanya penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, mengatakan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal 2020, telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia.

Mengutip survei yang diterbitkan Asian Development Bank pada Juli 2020, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan 50 persen UMKM di Indonesia menutup usahanya. Selain itu, sebanyak 88 persen usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60 persen usaha mikro mengurangi tenaga kerja.

Pandemi Covid-19 ditambah dengan penetapan PPKM disebut semakin menambah beban pelaku UMKM.

"Hal tersebut berlangsung hingga saat ini, dan yang terakhir juga ada kebijakan pemerintah mengenai penetapan PPKM sejak 3 Juli dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, nyatanya telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia," kata Hoesen dalam Webinar Securities Crowdfunding "Alternatif Pendanaan bagi UMKM" pada Selasa (3/8/2021).

Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.

OJK pun turut ambil bagian dalam memberikan dukungan kepada UMKM khususnya dari sektor pasar modal, dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah "Securities Crowdfunding."

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alternatif Pendanaan

Securities Crowdfunding merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM maupun startup untuk mendapatkan dana melalui pasar modal.

Pada awalnya, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF.

"Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, diantaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham," jelas Hoesen.

Dukungan terhadap UMKM ini dinilai sangat penting mengingat peran dan kontribusinya yang besar bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah.

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK