Sukses

Pengamat: Tak Perlu Ribut Istilah PPKM, Lebih Baik Maksimalkan Penanganan Covid-19

Penanganan Covid-19 harus dikomunikasikan dengan jelas, tidak boleh ambigu, mendua atau membingungkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4. Terdapat juga kriteria PPKM level 1, 2 dan 3 yang didasarkan pada kondisi penyebaran virus tiap daerah. Pergantian istilah ini menuai komentar dari berbagai pihak. Banyak yang menilai pemerintah terlalu sering mengganti istilah kebijakan penanganan Covid-19, namun penanganannya masih sama saja.

Pengamat kebijakan publik Yanuar Nugroho mengatakan, kebijakan pemerintah harus dapat dipahami publik apapun itu istilah kebijakan yang digunakan. "Saya tidak mau meributkan itu. Menurut saya, pesannya harus tunggal. Ini wabah gampang menular, karena itu kesehatan nomor satu, pesannya tunggal. Jangan ributkan istilah," kata Yanuar dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/7/2021).

Yanuar melanjutkan, komunikasi kebijakan pemerintah di masa krisis harus membangun persepsi risiko yang baik terhadap publik, yaitu bagaimana publik bisa memahami risiko yang ditimbulkan jika melanggar kebijakan pemerintah, dan sebaliknya.

"Karena pada akhirnya kan yang menghadapi dia (masyarakat), yang tertular dia, yang sakit dia, jadi harus paham," katanya.

Kebijakan penanganan Covid-19 tersebut juga harus dikomunikasikan dengan jelas, tidak boleh ambigu, mendua atau membingungkan.

"Kalau diminta jangan mobilitas, lakukan pengetatan, jangan interaksi, tapi mal buka, pasar buka, itu mixed message. Tidak boleh ada. Tidak bisa pemerintah katakan pandemi ini bahaya, jaga jarak, tapi pasar buka, mal buka, office buka. Itu mengirim mixed message," katanya.

Daripada meributkan istilah, katanya, lebih baik penanganan Covid-19 dimaksimalkan kembali. "Yang penting naikkan tracing, testing, perkuat treatment, turunkan positivity rate, percepat vaksinasi. Kebijakan publik itu mesti jelas, lugas, tegas," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Darurat Berubah Jadi Level 3 dan 4, Polisi: Aturan Tidak Ada Perbedaan

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM. Namun namanya bukan PPKM Darurat, tapi menjadi PPKM Level 3 dan Level 4. Meski berganti nama, wajah dari PPKM ini tetap sama. Aturan-aturan di dalamnya tidak ada perbedaan yang mencolok.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, TNI dan Polri serta Dinas Perhubungan setempat tetap memperketat akses keluar-masuk DKI Jakarta.

"Tidak ada perbedaan, semua masih sama," kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Antara PPKM Darurat dan PPKM Level 3 atau Level 4 secara garis besar sama. Adapun sekira 100 titik ruas jalan di DKI Jakarta dan penyangga Ibu Kota disekat dan dijaga oleh petugas.

"Iya (masih sama), karena substansinya sama," ujar dia.

Lebih lanjut Sambodo menerangkan, pelonggaran kemungkinan dilakukan setelah tanggal 25 Juli 2021. "Itu pun kita masih menunggu keputusan pemerintah selanjutnya," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.