Sukses

Kementerian BUMN Terima Surat Pengunduran Diri Rektor UI Ari Kuncoro dari Posisi Wakil komut BRI

Ari Kuncoro sempat menjadi perbincangan publik gegara diduga melanggar statuta Universitas Indonesia terkait jabatan di BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Mengutip keterbukaan informasi BRI dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/7/2021), Kementerian BUMN sudah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro.

"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juni 2021. Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," demikian dikutip Liputan6.com.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

"Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan," ujarnya.

Sebelumnya, Ari Kuncoro sempat menjadi perbincangan publik gegara diduga melanggar statuta Universitas Indonesia terkait jabatan di BUMN. Namun, statuta tersebut diubah, memungkinkan Ari memiliki rangkap jabatan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rektor UI Ari Kuncoro Didesak Mundur

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mendesak supaya Ari Kuncoro meletakkan jabatannya sebagai pimpinan di UI.

"Sebagai pertanggungjawaban publik dan cacat moral, mestinya dia mundur dari jabatan rektor," kata Ubaid kepada Liputan6.com, Selasa (29/6/2021).

Ubaid memandang, rangkap jabatan Ari Kuncoro merupakan sebuah pelanggaran serius. Pelanggaran itu bukan melulu soal rangkap jabatan, melainkan juga menyangkut konflik kepentingan antara kedua jabatan yang diduduki Ari.

"Ini sangat sarat dengan conflict of interest. Ini contoh buruk yang lagi-lagi dipertontonkan oleh kampus UI. Ini sangat memalukan," katanya menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.