Sukses

Penyaluran BLT Dana Desa Terus Dikebut di Tengah PPKM Darurat

Terdapat tiga Kementerian yang terlibat dalam penyaluran Dana Desa yaitu Kementerian Keuangan, Kemendes, dan Kementerian Dalam Negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempercepat proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di tengah PPKM Darurat. Langkah yang dijalankan untuk percepatan tersebut dengan mengirim Surat Resmi kepada Kepala Desa melalui Bupati agar pendataan bisa dikebut sehingga bisa dibawa ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Kami instruksikan kepada Kepala Desa untuk terus pantau kondisi warganya di era PPKM Darurat ini," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, Jumat (16/7/2021).

Penyaluran BLT Dana Desa sudah menyentuh Rp 5,9 Triliun yang diberikan kepada 5.145.675 KPM di Januari. Kemudian ada 291.471 KPM di Juli dan terus dilakukan pemantauan. Saat ini terdapat relaksasi di masa PPKM Darurat hingga penerimaan rapelan BLT sesuai dengan kondisi penyaluran Dana Desa.

Untuk Tahap II yaitu Juli hingga Desember 2021 sudah disalurkan ke 13.509 Desa dengan total dana Rp 3,775 Triliun.

Menteri Halim Iskandar melihat bahwa penyaluran BLT Dana Desa sudah cukup efektif dengan adanya relaksasi di era PPKM Darurat. Hal ini terlihat dari kesesuaian dengan regulasi yang disusun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian yang Terlibat

Terdapat tiga Kementerian yang terlibat dalam penyaluran Dana Desa yaitu Kementerian Keuangan berkaitan kebijakan penyaluran dari Rekening Kas Negara hingga ke Rekening Kas Desa, kemudian Kemendes berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa, dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan administrasi akuntabilitas pelaporan keuangan.

"Jika diukur dengan regulasi maka ini sudah sangat efektif," kata Menteri Halim Iskandar.

Pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, dimulai dengan pendataan di tingkat RT yang dilakukan oleh tiga orang Relawan Desa Lawan Covid-19 yang selanjutkan dibawa ke Musdesus untuk penetapan KPM. Hasilnya kemudian dilakukan diumumkan di ruang publik hingga bisa dilakukan oleh pengawasan oleh seluruh warga desa.

"Bentuk pengawasan yang kedua dilakukan oleh Inspektorat dan dilakukan pengecekan adanya overlapping antara penerima BLT, PKH, dan penerimaan Bantuan Pangan karena syarat utama KPM adalah terdampak Covid-19 dan belum menerima Jaringan Pengaman Sosial lainnya," kata Gus Halim.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.