Sukses

Hati-Hati, Jual Ivermectin Harga Selangit di Tokopedia Bakal Kena Sanksi

Tokopedia siap menindak tegas para penjual produk kesehatan yang terbukti memasarkannya dengan harga mahal dan tak wajar. Termasuk, Ivermectin.

Liputan6.com, Jakarta Tokopedia siap menindak tegas para penjual produk kesehatan yang terbukti memasarkannya dengan harga mahal dan tak wajar. Termasuk, Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 yang harganya melonjak hingga Rp325.000 setelah ramai diburuh pembeli.

Sanksi yang bakal diberikan marketplace domestik ini terhadap penjual nakal obat Ivermectin pun tak main-main. Seperti penurunan konten hingga pemblokiran toko.

"Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya kepada Merdeka.com, Jumat (2/7/2021).

Ekhel mengungkapkan, sebagai platform teknologi, Tokopedia berupaya mempermudah para penjual di Indonesia untuk menciptakan peluang bisnis secara daring. Dalam hal ini, marketplace bersifat user generated content (UGC), dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk secara mandiri.

Namun, seluruh penjual di dalam ekosistem Tokopedia diwajibkan untuk mengikuti syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku. Sehingga, jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat, ketentuan platform maupun hukum yang berlaku Tokopedia berhak menindak tegas.

Dia pun mengimbau, masyarakat selaku pengguna untuk tak ragu melapor apabila menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam melakukan transaksi. Salah satunya menemukan harga jual produk yang diluar batas kewajaran.

"Kami memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.," tekannya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu menyatakan obat ivermectin dijadikan sebagai obat terapi penanganan bagi pasien covid-19, bukan obat covid-19. Selain itu, Erick menyebut harga Ivermectin cukup murah dikisaran Rp5000-7000 per tablet.

Namun berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Kamis (1/7), harga ivermectin di platform aplikasi dan e-commerce seperti Halodoc, dan Tokopedia harganya bervariasi. Misalnya di Halodoc Ivermectin 12 mg isi 20 tablet dijual dengan harga Rp195.000 hingga Rp197.100 per setrip.

Sementara itu, di Tokopedia, obat Ivermectin dengan merek Ivermax 12 mg 10 tablet dibanderol dengan harga tertinggi Rp235.000-325.000 per setrip.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harga Ivermectin Selangit, Kemenkes Angkat Tangan

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, melambungnya harga jual Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 di pasaran merupakan bentuk mekanisme pasar.

Sehingga, kata dia, Kemenkes tidak mempunyai wewenang untuk mengatur harga jual Ivermectin di pasaran.

"Itu mekanisme di pasar ya. Kemenkes tidak ada kewenangannya," singkat dia kepada Merdeka.com, Jumat (2/7/2021).

Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu menyatakan obat ivermectin dijadikan sebagai obat terapi penanganan bagi pasien covid-19, bukan obat covid-19. Selain itu, Erick menyebut harga Ivermectin cukup murah di kisaran Rp5000-7000 per tablet.

Namun berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Kamis (1/7), harga ivermectin di platform aplikasi dan e-commerce seperti Halodoc, dan Tokopedia harganya bervariasi. Misalnya di Halodoc Ivermectin 12 mg isi 20 tablet dijual dengan harga Rp195.000 hingga Rp197.100 per setrip.

Sementara itu, di Tokopedia, obat Ivermectin dengan merek Ivermax 12 mg 10 tablet dibanderol dengan harga tertinggi Rp235.000-325.000 per setrip.

 

3 dari 3 halaman

Peringatan BPOM

Sebelumnya Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito telah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi penanganan covid-19.

Penny menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang harus disertai dengan resep dokter. BPOM sebelumnya telah lebih dulu mengeluarkan izin penggunaan edar Ivermectin sebagai obat untuk infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis tertentu.

"Sebetulnya sudah banyak negara yang menggunakan ivermectin ini, di India pada saat masa periode intensitas tinggi itu mereka menggunakan ivermectin, sampai mereda mereka tidak lagi menggunakan ivermectin. Dan juga Slovakia yang juga melakukan uji klinik," ujarnya.

Demikian, Penny mengimbau masyarakat tidak membeli ivermectin melalui platform online illegal, melainkan harus dengan resep dokter.

"Untuk kehati-hatian, Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik maka masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang illegal," kata Penny dalam Konferensi pers PPUK Ivermectin, Senin (28/6).

Reporter: Sulaeman

SUmber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.