Sukses

Ini Target Terbesar Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja dinilai akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. Salah satu manfaatnya adalah meningkatkan investasi, sehingga berujung pada penciptaan lapangan kerja.

"Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah menargetkan peningkatan investasi sebesar 6,6 persen - 7 persen untuk membangun usaha baru atau kembangkan usaha existing," jelasnya dalam Pengajuan Fomil dan Materil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/6).

Dia mengatakan dengan peningkatan investasi sebesar 7 persen, maka otomatis akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Sehingga hal tersebut juga akan berdampak terhadap peningkatan konsumsi 5,4 - 5,6 persen.

"(Kita targetkan) Ppenciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 - 3 juta per tahun, meningkat dari sebelum pandemi sebanyak 2 juta per tahun untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja," jelasnya.

Tak hanya itu, implementasi dari UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mendorong kenaikan upah yangpertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Mengingat saat ini produktivitas indonesia berada pada tingkat 74,4 persen, masih berada di bawah rata-rata negara Asean, sebesar 78,2 persen.

"Dengan terciptanya kondisi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang tinggi melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, maka diharapkan dapat mencapai Indonesia untuk masuk dalam 5 besar ekonomi dunia di tahun 2045, dengan PDB sebesar 7 triliun USD, dengan pendapatan perkapita sebesar 27 juta per bulan," harapnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UU Cipta Kerja Dituding Bertentangan dengan UUD 1945, Ini Bantahan Menko Airlangga

Pemerintah menegaskan bahwa proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Karna secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk UU oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama serta proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan, maka tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Para pemohon yang menyatakan bahwa proses penyusunan undang-undang cipta kerja telah melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 menurut pemerintah sangat tidak benar dan tidak berdasar hukum," kata dia dalam Pengajuan Fomil dan Materill Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/6).

Menko Airlangga melanjutkan, hak konstitusional dari pemohon tidak sama sekali terhalangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatan akibat berlakunya UU Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terlebih UU tersebut disusun untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memberikan kemudahan berusaha.

Dia mengatakan bahwa landasan pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan dan hak-hak. Bahkan dalam pembahasannya pemerintah juga mengundang partisipasi publik.

“Para pemohon sama sekali tidak terhalang halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Ini justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” tuturnya. 

3 dari 3 halaman

Permintaan Pemerintah

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, maka pemerintah meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta anggota Majelis untuk dapatkan memberikan putusan sebagai berikut :

1. Menerima keterangan presiden secara keseluruhan.

2. Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing

3. Menolak permohonan pengujian formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja para pemohon untuk seluruhnya

4. Menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.