Sukses

Menko Luhut: Pejabat Pengadaan Bisa Kena Sanksi Jika Nekat Pakai Produk Impor

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sudah mengatur sanksi bagi produsen dan pembeli barang atau jasa impor melalui Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri termasuk untuk alat kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. 

“Bagi pejabat pengadaan barang atau jasa, sanksi yang dikenakan berupa denda sebesar 1 persen dari nilai kontrak pengadaan barang atau jasa maksimal Rp 500 juta atau pemberhentian dari jabatan, pasal 107 dan pasal 108,” kata Luhut, dalam konferensi Pers Upaya Peningkatan Penggunaan PDN Bidang Alat Kesehatan, Selasa (15/6/2021).

Sedangkan berdasarkan pasal 109, sanksi untuk produsen barang yang melakukan kecurangan dalam pencantuman nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah denda sebesar 3 kali nilai barang.

Tentunya, hal itu sejalan dengan komitmen Pemerintah agar terus mendorong industri untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas alkes dalam negeri yang memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong investasi meningkatkan kapasitas alkes, Pemerintah juga akan lebih ketat memantau belanja Rumah Sakit, mewajibkan penggunaan program Negeri melalui pengadaan barang jasa dan oleh K/L,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Produk Dalam Negeri

Selain itu, Pemerintah mewajibkan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui pengadaan barang/jasa oleh K/L/ Pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundangan yang tertera pada Undang-undang nomor 3 tahun 2014, PP nomor 29 tahun 2018, dan Perpres nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Indonesia saat ini terus menggaungkan semangat belanja produk dalam negeri, saya kira penting yaitu gerakan nasional bangga buatan Indonesia. Di sisi lain kami melihat serapan belanja pemerintah untuk produk dalam negeri cukup rendah dibandingkan impor khususnya belanja alat kesehatan,” katanya.

Menurutnya kita semua harus bangga atas produk yang diproduksi oleh anak bangsa, termasuk alkes. Langkah konkretnya adalah dengan melakukan belanja Pemerintah dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri.

“Ayo kita jangan hanya sekadar slogan tapi kita butuh betul semua bekerja sama untuk membuat yang terbaik buat Indonesia,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.