Sukses

Pesan Kemenhub saat Pilih Moda Angkutan Bus yang Aman

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih moda angkutan bus.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan bus yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu, 11 Mei 2024 telah merenggut 11 nyawa. Mencegah kecelakaan terulang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan sejumlah hal penting kepada masyarakat saat memilih Perusahaan Otobus (PO)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih moda angkutan bus. Antara lain tidak tergiur penawaran harga yang murah saat memilih angkutan moda bus.

"Ke depan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan," ujar Dirjen Hendro dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Hendro menuturkan, moda angkutan bus yang laik jalan antara lain mengantongi surat izin operasional kendaraan. Selain itu, armada bus juga harus lulus status uji KIR kendaraan.

"(Kemudian) kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi," kata Dirjen Hendro.

Dia mengingatkan, terdapat sanksi pidana untuk PO bus yang tak berizin tetapi memaksakan untuk mengoperasikan kendaraannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Untuk itu, Ia meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin    melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

Kemudian, bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," ujar dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Disorot Media Asing

Sebelumnya, kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan perpisahan SMK Lingga Kencana Depok tengah menjadi perhatian publik. Bahkan, kecelakaan bus tersebut juga menyita perhatian media asing.

Insiden yang terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 18.45 WIB itu telah menewaskan sedikitnya 11 korban. Seluruhnya telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang.

Sementara itu, media asal Singapura Straits Times menyorotnya dalam tulisan bertajuk, "Indonesia school bus crash kills 11, dozens injured." Media Singapura lainnya, Channel News Asia (CNA), juga menulis dengan judul yang sama.

Selanjutnya, media asal India - India Today - melaporkan kejadian ini dalam artikel berjudul, "11 dead after school bus collides with car, motorcycles in Indonesia."

AP News menulisnya dalam artikel berjudul, "At least 11 dead, mostly students, in Indonesia bus crash after brakes apparently failed, police say."

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

3 dari 5 halaman

Tim Khusus Kemenhub Telusuri Penyebab Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana Depok

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerjunkan tim khusus yang terdiri dari empat orang untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menuturkan, pihaknya telah meminta tim untuk investigasi dan mengecek penyebab kecelakaan bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG.

“Saya menurunkan tim investigasi dari Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat (Jenderal) Perhubungan Darat ke lokasi untuk mengetahui apa masalahnya,” ujar Hendro kepada Antara, dikutip dari laman Antara, Minggu (12/5/2024).

Kementerian Perhubungan menerjunkan tim khusus untuk bersinergi dengan aparat kepolisian saat investigasi penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis. Sementara itu, untuk masalah hukum menurut Hendro, merupakan ranah dari aparat penegak hukum yakni kepolisian setempat.

"Saya masalah teknis kendaraannya saja, masalah hukumnya itu kan dari aparat kepolisian," tutur Hendro.

Hendro menuturkan, sebanyak empat orang dari tim khusus yang dibentuk Kementerian Perhubungan untuk bersinergi dengan pihak kepolisian dalam melalukan investasi atas insiden nahas tersebut.

"(Yang diturunkan di lokasi) ada empat orang. Intinya saya cek nanti (penyebab kecelakaan secara teknis),” kata Hendro.

 

 

4 dari 5 halaman

Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana, YLKI Desak Pemerintah Perketat Uji KIR

Sebelumnya, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menduga ada faktor teknis atau human error yang menjadi penyebab kecelakaan bus parawisata yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

"YLKI mendesak kepolisian dan Kemenhub/Dishub setempat untuk segera mengusut penyebabnya,” kata Agus kepada Liputan6.com, Minggu (12/5/2024). 

Agus menambahkan, YLKI  turut mendesak pemerintah untuk memperketat praktik uji kir. Dia menuturkan, selama ini praktek uji kir lebih banyak formalitas, maka muncul dugaan permainan kongkalingkong antara pemilik PO Bus, pengemudi, dengan oknum petugas. 

"Akibatnya, banyak kendaraan umum yang sejatinya tidak laik jalan, tetapi tetap beroperasi,” lanjutnya. 

Adapun ketika dalam investigasi nantinya ditemukan uji kir hanya sebagai formalitas,   atau bahkan tidak ditemukan atau memiliki ada uji kir, Agus menekankan, perlu ada sanksi wajib yang diberikan diberikan kepada pihak PO bus. Sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan operasi, hingga ke ranah pidana karena melanggar ketentuan uji kir.

 

5 dari 5 halaman

Penyebab Kecelakaan

Selain itu, YLKI menyebut faktor human error atau kelalaian manusia turut menjadi penyebab kecelakaan bus. Hal ini bisa karena faktor kelelahan karena tidak ada pengemudi cadangan, mengantuk, hingga berkendara ngebut. 

“Untuk konteks ini, pemerintah harus memikirkan sistem yang bisa memaksa pengemudi istirahat dalam mengemudi per 3-4 jam waktu mengemudi. Dengan era digital seperti sekarang, harusnya mudah mengontrol dan memaksa pengemudi istirahat dalam menjalankan kendaraannya,” ujar dia.

Agus berpendapat,  sekarang sudah waktunya penumpang bus untuk mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Dia menuturkan, negara juga perlu bertanggungjawab untuk mewujudkan pelayanan bus yang selamat, aman dan nyaman. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini